SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan rencana terkait peraturan yang mewajibkan publisher game di Indonesia berbadan hukum.
Regulasi tersebut berupa peraturan Menteri Kominfo yang mengatur tentang industri game di tanah air. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan yang menjelaskan aturan tersebut.
Peraturan ini nantinya dapat memaksa para perilis game untuk berbadan hukum alias memiliki perusahaan terbuka di Indonesia.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Hero Roamer untuk Counter Nana di Mobile Legends, Ampuh!
"Sekarang sebentar lagi kami kuatkan Permen (Peraturan Menteri) game, game itu nanti publisher harus ada di Indonesia. Sedang dinomorkan di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024), dihimpun via Suara.com.
"Jadi nanti ada aturan soal game-game di Indonesia wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib ada di Indonesia," lanjut pria yang akrab disapa Semmy itu.
Ia menerangkan kalau produk game itu memiliki tiga aktor. Mereka adalah developer (pengembang), publisher (penerbit), dan badan rating. Semmy memastikan kalau hanya developer yang tidak akan diatur pemerintah.
Baca Juga: 9 Ciri Orang yang Tidak Akan Mendapatkan Ketenangan Selama Hidupnya
Sedangkan publisher dan badan rating adalah unsur yang bakal diatur Kominfo. Semmy menekankan kalau publisher game harus berbadan hukum di Indonesia.
"Kalau game sudah jadi, kan perlu publish supaya bisa diakses. Ada pembayaran, top up, segala macam. Misal Mobile Legends ya. Nah publisher-nya (Moonton) harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," beber dia.
Jika publisher game tidak memiliki badan hukum di Indonesia, Semmy memastikan kalau game buatan mereka bakal diblokir. Ia menyebut kebijakan ini dilakukan demi meningkatkan ekonomi digital Indonesia.
Baca Juga: 12 Ciri Orang yang Sulit Mendapatkan Ketenangan dan Kebahagian Hingga Tua
"Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kami ingin bangun ekonomi digital, kami tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng," timpal dia.
Lebih lanjut Semmy menjelaskan kalau Permen soal game ini sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM, yang artinya sudah hampir selesai. Setelahnya, draf tersebut bakal jadi peraturan.
"Ini lagi penomoran di Kumham ya, sebentar lagi. Proses pembuatannya itu walaupun Permenkominfo tapi harus registrasi di Kumham. Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan," jelasnya.
Baca Juga: 10 Cara Membahagiakan Diri Sendiri Tanpa Bergantung dengan Orang Lain
Diketahui Kominfo sudah memiliki regulasi game yang tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Nantinya regulasi baru ini akan merevisi peraturan yang sudah ada.
Sumber: Suara.com