SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan kembali larangan penjualan kartu perdana atau SIM Card yang sudah aktif kepada masyarakat. Larangan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi.
"Baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar agar betul-betul mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar. Tidak ada lagi cerita menjual Kartu SIM dalam keadaan aktif," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli seperti dilansir dari Tempo, Jumat (9/7/2021).
Ramli menerangkan, peraturan sudah mulai berlaku April lalu. Pasal 153 ayat (5) menyebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Pada ayat (6), peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak maupun perseorangan.
"Aturan ini juga bertujuan untuk mengenal pelanggan (Know Your Customer), yaitu identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak," katanya.
Ramli mengungkapkan kalau layanan telekomunikasi seluler akhir-akhir ini meningkat. Pengguna Kartu SIM aktif di Indonesia disebutnya sudah mencapai 345,3 juta, atau melebihi jumlah penduduk. Artinya, satu orang ada yang memiliki lebih dari satu nomor seluler. Sedang jumlah pengguna internet di Indonesia yang aktif memakai media sosial mencapai 170 juta jiwa.
Sayangnya, Ramli menambahkan, nomor seluler tersebut seringkali dimanfaatkan untuk kejahatan. Dia menyebut kasus-kasus modus penipuan. "Ini lah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," kata Ramli.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, juga meminta ekosistem di industri telekomunikasi untuk menolak praktik jual-beli kartu SIM yang sudah terhubung dengan data orang lain.
Dalam perspektifnya, penggunaan SIM Card atau Kartu SIM yang resmi, yang berdasarkan data pribadi, bisa membantu pemerintah membangun Single Identity Number. Menurut Zudan, praktik ini merupakan wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.
SUMBER: TEMPO