SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial hingga 11 Maret 2021. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang terverifikasi memenuhi unsur ujaran kebencian. Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.
Polisi dunia maya atau virtual police turut mengawasi konten bermuat ujaran kebencian yang diunggah melalui WhatsApp. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan sudah ada satu konten di WhatsApp yang dilaporkan.
"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," ucap Ramadan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 13 Maret 2021. Ramadan menjelaskan virtual police bakal menegur setelah ada laporan dari masyarakat.
Ia mencontohkan ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar. Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.
"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," kata Ramadan.
Sumber: TEMPO.CO