SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah segera mengimplementasikan aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April mendatang.
Dilansir dari suara.com, melalui regulasi ini, pemerintah berharap bisa memangkas peredaran ponsel ilegal dan beberapa produk elektronik lainnya karena dinilai merugikan negara. Namun, apakah aturan IMEI ini juga berlaku bagi perangkat laptop?
Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kementerian Komunikasi dan Informatika Nur Akbar Said, menjelaskan beberapa pengecualian tentang aturan tersebut.
Menurutnya, ponsel yang beredar saat ini dan sudah dalam keadaan aktif, tidak termasuk dalam pemblokiran layanan telekomunikasi. Artinya, ponsel BM sekalipun yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 masih bisa dipakai secara normal.
"Ponsel existing tetap mendapatkan layanan seluler. Kita mengharapkan tidak ada kegaduhan untuk perangkat yang sudah aktif saat ini," terang Akbar dalam acara seminar online yang diinisiasi Indonesia Technology Forum, Rabu (15/4/2020).
Lebih jauh lagi, aturan IMEI tersebut ditujukan untuk perangkat Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang ilegal. Sedangkan laptop dipastikan tidak terikat aturan tersebut.
"Pengecualian bahwa regulasi hanya berlaku hanya untuk handphone, komputer genggam, tabel, jadi tidak berlaku untuk yang lainnya, seperti laptop atau perangkat IoT (Internet of Things)," lanjut Akbar.
Selain itu, menurut Akbar, turis yang datang ke Indonesia dan mengaktifkan layanan roaming mereka, maka ponsel yang dibawanya tidak akan diblokir oleh pemerintah.
Sumber : suara.com