SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler akan berjalan sesuai dengan rencana semula, yaitu tanggal 18 April.
Melansir dari suara.com, seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah sejak 2019 kemarin telah meneken aturan pencegahan penyebaran ponsel ilegal di Indonesia dengan sistem berbasis IMEI yang mulai berlaku akhir pekan ini.
"Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Berbicara dalam diskusi online bertajuk Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan, Nur mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Kominfo bertemu dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi industri ponsel, meski pun Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19.
Salah satu pertimbangan regulasi ini tetap harus berjalan sesuai dengan rencana semula adalah tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar. Tanggal 18 April merupakan waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.
Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.
Dengan sistem Whitelist itu pembeli ponsel akan lebih bisa mengetahui bahwa ponsel mereka legal atau tidak serta bisa beroperasi normal di jaringan seluler Indonesia. Ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar, akan diblokir oleh operator seluler Tanah Air.
Sumber : suara.com