SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan aturan tentang nomor IMEI di ponsel untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.
IMEI, kependekan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan kode unik yang berguna mengidentifikasi perangkat hingga keamanan ponsel. Mulai Agustus 2019, pemerintah akan mengatur hanya IMEI produk resmi yang bisa digunakan di Indonesia. Namun aturan tentang IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel baru.
Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, menilai ponsel black market alias ilegal bukan hanya merugikan dari segi bisnis, namun juga konsumen.
"Dengan membeli produk bergaransi resmi, konsumen berhak atas garansi resmi dari kantor pusat atas kerusakan dari pabrik, selama bukan kesalahan pemakaian," kata Djatmiko saat diubungi Antara, Kamis, 4 Juli 2019.
Konsumen pada umumnya membeli ponsel black market untuk memiliki ponsel yang tidak masuk ke pasar Indonesia. Jika bukan itu, konsumen tertarik dengan harga yang lebih murah dibanding yang keluaran distributor resmi.
Ponsel black market biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang resmi beredar. Ponsel bisa dijual dengan harga yang lebih rendah karena kemungkinan tidak membayar pajak atau aturan lainnya untuk perangkat seluler.
Ponsel yang beredar secara ilegal tentu tidak mendapatkan garansi resmi, terutama dari produsen pusat.
Jika membeli ponsel BM atau black market, konsumen tentu tidak bisa mengklaim garansi ketika ponsel bermasalah.
Sumber: Tempo