SUKABUMIUPDATE.COM - Nokia pada Rabu (21/12) mengumumkan mereka menggugat Apple di pengadilan Jerman dan Amerika Serikat karena pelanggaran paten, mengklaim raksasa teknologi Amerika Serikat itu menggunakan teknologi Nokia di "banyak" produk mereka tanpa membayar.
Nokia, yang pernah menjadi pembuat telepon seluler top dunia, menyatakan kedua perusahaan telah menandatangani perjanjian lisensi pada 2011, dan sejak saat itu "Apple menolak penawaran berikutnya dari Nokia untuk melisensi temuan paten lain mereka yang digunakan oleh banyak produk Apple."
"Setelah perundingan beberapa tahun untuk berusaha mencapai kesepakatan soal penggunaan paten-paten ini oleh Apple, kami sekarang bertindak untuk membela hak kami," kata Ilkka Rahnasto, kepala bisnis paten Nokia, dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita AFP.
Gugatan tersebut diajukan di tiga kota di Jerman dan sebuah pengadilan distrik di Texas, meliputi 32 hak paten inovasi yang berhubungan dengan tampilan, antarmuka pengguna, perangkat lunak, antena, chipset dan video coding. Nokia menyatakan mereka sudah mempersiapkan langkah hukum lanjutan di tempat lain.
Kesepakatan lisensi Nokia tahun 2011 diikuti bertahun-tahun perseteruan dengan Apple, yang juga berselisih dengan pesaing utamanya Samsung mengenai klaim paten.
Waktu itu, Apple membatalkan kesepakatan untuk menyelesaikan 46 komplain terpisah yang diajukan Nokia terhadap mereka karena pelanggaran hak kekayaan intelektualnya.
Nokia adalah pembuat telepon seluler utama tahun 1998 sampai 2011, ketika mereka bertaruh dengan platform seluler Windows milik Microsoft, yang ternyata gagal.
Mereka pada 2014 menjual unit telepon yang tidak menguntungkan itu senilai 7,2 miliar dolar AS kepada Microsoft, yang membuang nama Nokia dari telepon pintar Lumia.
Sementara itu Nokia berkonsentrasi mengembangkan bisnis perlengkapan jaringan teleponnya dengan mengakuisisi rival Prancis-Amerikanya, Alcatel-Lucent.