Pembatasan Medsos untuk Anak Sudah 90 Persen, Menkomdigi: Segera Diresmikan Prabowo

Sukabumiupdate.com
Selasa 18 Feb 2025, 16:15 WIB
Ilustrasi. Menkomdigi Sebut Aturan Pembatasan Medsos Anak Sudah 90 Persen, Bakal Diresmikan Prabowo (Sumber : Freepik/@freepik)

Ilustrasi. Menkomdigi Sebut Aturan Pembatasan Medsos Anak Sudah 90 Persen, Bakal Diresmikan Prabowo (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa perumusan regulasi terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak telah mencapai tahap akhir dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat. 

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. 

Diharapkan regulasi ini dapat memberikan perlindungan yang optimal di dunia digital, sekaligus tetap menghormati hak anak dalam berekspresi, berinteraksi, serta memperoleh informasi yang sesuai dengan usia dan tahap perkembangan mereka.

“Sudah di atas 90 persen lah. Jadi dalam waktu dekat bisa kami resmikan,” kata Meutya saat memberi sambutan dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025 di Kantor Komdigi, Selasa, 18 Februari 2025, dikutip dari Tempo.co.

Meutya masih irit bicara mengenai rincian regulasi tersebut. Yang pasti, aturan yang akan dirilis langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini berisi penyesuaian akun untuk pengguna media sosial dari kalangan anak-anak. “Yang paling penting adalah mengamankan bahwa anak-anak tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu.”

Regulasi anyar ini, dia mengklaim, tidak membatasi akses anak-anak terhadap internet, namun cenderung memberikan kontrol kepada orang tua dalam hal perizinan. Dia juga menegaskan tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. “Sanksi akan diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan ini,” kata Meutya.

Peraturan Komdigi bari ini juga akan memperkenalkan sistem kategorisasi untuk platform yang dapat diakses oleh anak. Menurut Meutya, PSE dengan sistem pengamanan anak yang baik akan diberikan kelonggaran. Sedangkan PSE yang layanannya berisiko tinggi bagi anak akan diawasi secara lebih ketat.

“Masih digodok sampai saat ini, tapi kurang lebih semangatnya adalah ada kategorisasi. Jadi tidak pukul rata seluruh PSE,” tutur dia.

Pemerintah sebelumnya berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari perlindungan anak. Komdigi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim khusus untuk menggarap kajian dan penyusunan aturan ihwal perlindungan. Tim yang bekerja sejak 3 Februari itu terdiri dari perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, organisasi Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, serta lembaga perlindungan anak.

Dosen Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga (Unair) Maryamah menilai penyusunan regulasi perlindungan anak itu sudah urgen. Akses internet saat ini dianggap bak pisau bermata dua, karena bisa mengedukasi generasi muda sekaligus mengancam perkembangan psikologis dan moral mereka.

“Keputusan (Komdigi) ini benar, karena anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus dilindungi dari konten berbahaya,” tuturnya melalui keterangan tertulis pada 14 Februari lalu.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini