SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berencana menyiapkan aturan untuk pembatasan usia pengguna media sosial (Medsos) di tanah air.
Rencana tersebut sebelumnya dibahas Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid di Istana Merdeka pada Senin, 13 Januari 2025.
Meutya mengaku berdiskusi banyak seputar strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Termasuk rencana pembuatan kebijakan ruang digital ramah anak.
Menurutnya, pemerintah akan mengeluarkan beleid peraturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian, Komdigi akan mengkaji perlindungan anak di ranah digital untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.
Politisi Golkar itu mengatakan, peraturan pemerintah ini akan menjadi jembatan untuk masuk ke undang-undang.
“Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR undang-undangnya seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” kata Meutya seperti dikutip dari tempo.co, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Pertama di Dunia! Negara Ini Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sempat membahas soal rencana pembatasan usia pengguna medsos ini bersama Menkomdigi Meutya Hafid. Menurut Dasco, DPR bakal mendiskusikan lebih lanjut mengenai wacana tersebut.
“Waktu itu memang sempat mendengarkan ide itu (pembatasan usia media sosial) dan sempat kami ngobrol-ngobrol,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan pada Selasa, 14 Januari 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan DPR akan mengkaji lebih jauh manfaat dan risiko jika peraturan itu direalisasikan. “Tentunya ide dari pemerintah itu akan dikaji legislatif. Kita akan bicarakan bersama,” ujar Dasco.
Dasco menuturkan bahwa sejumlah negara lain sudah menerapkan regulasi batas minimal bagi anak untuk menggunakan media sosial. Saat ini, Australia menjadi negara yang telah menerapkan pembatasan usia tersebut. Anak berusia di bawah 16 tahun dilarang untuk menggunakan media sosial di Australia.
Keputusan bersejarah ini diambil setelah Senat Australia meloloskan undang-undang pada Kamis, 28 November 2024, dengan mayoritas suara mendukung. Undang-undang tersebut akan memblokir akses pengguna berusia 16 tahun ke bawah ke berbagai platform populer seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak serta remaja yang rentan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial.
Sumber: Tempo.co