SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah RI, melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memfasilitasi pembebasan 21 WNI korban perdagangan orang atau TPPO di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Puluhan warga negara Indonesia itu iba di Indonesia Jumat malam 29 November 2024.
Mereka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.10 WIB dengan penerbangan Air Asia QZ 257 dari Bangkok menuju Jakarta."Setelah tiba di Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut," ungkap Direktur Perlindungan WNI- BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Dilansir dari suara.com, korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Menurut Judha, para korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan judi daring di Myawaddy.
"Di tempat tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," tambah Judha.
Kemlu menerima laporan mengenai kasus 21 WNI ini untuk pertama kalinya pada Agustus 2024 dan segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Pemerintah melakukan upaya pembebasan melalui kerja sama dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Baca Juga: Truk Bermuatan Kayu Tabrak Enam Warung di Simpenan Sukabumi
Mulai dari pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, serta mengadakan pertemuan dengan pihak berwenang setempat dan komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.
Akhirnya, pada 15 Oktober, ke-21 WNI tersebut berhasil dibebaskan dan dipindahkan ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses penyaringan melalui National Referral Mechanism (NRM) oleh Pemerintah Thailand.
Pada pertengahan November, hasil dari proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga memungkinkan mereka dipulangkan ke Indonesia dengan biaya negara.
Sejak tahun 2020 hingga November 2024, Kemlu dan perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan daring di sembilan negara. Secara khusus untuk kasus di Myanmar, Kemlu telah berhasil menangani 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan daring di Myawaddy sejak tahun 2023. Namun, kasus baru terus muncul, dan saat ini masih terdapat 129 kasus serupa yang sedang ditangani.
Kemlu kembali mengingatkan semua WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah meminta calon pekerja untuk selalu memverifikasi kebenaran lowongan pekerjaan melalui instansi resmi dan memastikan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Konsultasi Pembentukan Raperda tentang Toko Swalayan ke Kemenkumham Jabar
Nasib 11 Warga Sukabumi
Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Sukabumi menegaskan dari 21 WNI tersebut termasuk warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Data SBMI mencatat ada 11 warga Kabupaten Sukabumi, jadi korban TPPO di Myanmar.
Kesebelas orang itu berasal dari dua Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, yakni Kebonpedes dan Cireunghas. Ketua DPC SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan jika laporan terkait adanya dugaan TPPO itu tidak datang kepada DPC SBMI Sukabumi melainkan langsung kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN SBMI) pusat. Laporan tersebut masuk sejak tanggal 14 Agustus 2024 lalu.
Saat laporan itu diterima oleh DPN SBMI pusat (14 Agustus 2024), kata Jejen, korban warga Sukabumi masih tercatat sebanyak 6 orang beserta korban lainnya yang berasal dari daerah Bandung dan Bangka Belitung.
“Tanggal 14 Agustus keluarganya langsung lapor ke SBMI pusat ke kantor datang membuat pengaduan dengan temannya yang 5 orang itu, kan 6 orang ya (warga Sukabumi) terus dari Bandung ada 4 orang, dari Bangka Belitung satu orang jadi jumlah 11,” kata dia.
Menurut Jejen sebelas korban TPPO itu diduga terjerat iming-iming bekerja di Thailand oleh temannya sendiri dengan ditawari gaji tinggi setiap bulannya. “Visanya itu visa kunjungan, terus dia itu hanya melalui via telepon (ajakan), di telepon sama temennya buat kerja di Thailand, buat paspor disana sudah ada yang jemput disana itu ternyata dia di sebrangkan ke negara konflik,” kata Jejen.
Baca Juga: Pengusaha Pertanyakan Putusan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, Singgung Potensi PHK
“Kerjanya sebagai admin di salah satu perusahaan, jadi dia (korban) tergiur dengan iming iming gaji sebesar Rp 35 juta per bulan katanya,” tambah dia.