Polres Sukabumi Amankan Tiga Tersangka Aktivasi SIM Card Ilegal

Kamis 09 November 2023, 19:37 WIB
Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial L, D, dan MS dalam kasus dugaan jual beli data SIM card ilegal | Foto : Ist

Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial L, D, dan MS dalam kasus dugaan jual beli data SIM card ilegal | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial L, D, dan MS dalam kasus dugaan jual beli data SIM card menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan. Pelaku utamanya adalah MS, seorang Brand Manager PT Gandhiyo Sukabumi, yang merupakan provider SIM card.

Maruly menjelaskan, dalam kasus tersebut bermula pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial L yang merupakan pemilik konter HP dan menjual kartu perdana, setelah dilakukan pengembangan kemudian menangkap D dan akhirnya menangkap MS.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Modus Sumbangan Catut Nama Wabup Sukabumi Iyos Somantri

Menurut Maruly, tersangka L yang berperan sebagai operator untuk melakukan registrasi kartu perdana menggukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang merupakan milik orang lain. Sedangkan tersangka D berperan sebagai membeli NIK dan NKK di online untuk diinput oleh L untuk mengaktifkan kartu perdana sebelum dijual.

"Pengembangan dari tersangka L dan tersangka D ini, kita mendapatkan tersangka MS, tersangka MS ini adalah satu pegawai dari salah satu provider sim card di wilayah Kabupaten Sukabumi, jabatannya adalah sebagai Brand Manager (BM) dari salah satu provider, dari tersangka MS ini kita dapatkan peranannya adalah yang pertama yang mempunyai ide untuk melakukan registrasi dan aktifasi tersebut," ujar Maruly, Kamis (9/11/2023).

"Kemudian yang bersangkutan tersangka MS juga yang menyuruh kepada L dan D untuk melakukan registrasi dan aktifasi, serta yang melakukan pembelian atau pemesanan data base identitas NIK dan NKK untuk diinput ke dalam nomor-nomor kartu perdana baru yang diperjual belikan," sambungnya.

Baca Juga: Kesaksian Warga Soal 2 Pria Misterius di TKP Mayat Terikat Lakban di Sukabumi

Maruly mengatakan, kartu perdana tersebut merupakan kartu perdana IM3 atau Indosat.

"Tim dari Satreskrim Polres Sukabumi melakukan undercover by terhadap kartu perdana dan di dapatlah satu kartu perdana yaitu IM3 paket 25 ribu, sim cardnya setelah kita masukan ke dalam HP, ternyata walau pun baru dibeli sudah terisi di dalam kartu itu identitas warga Kuningan, bukan warga Kabupaten Sukabumi dan (kartu) sudah aktif," ucap Maruly.

Maruly menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait modus operandi para pelaku, adapun barangbukti yang berhasil di amankan yakni sim card, seperangkat komputer yang dipakai untuk melakukan registrasi kartu, dan modem yang digunakan untuk memasukan sim card kartu perdana kosong untuk menginput data NIK/NKK ke dalam kartu perdana.

"Dari barang bukti ini kita juga dapatkan beberapa sim card kartu perdana dari salah satu provider yang masih tertancap di dalamnya dan yang sudah terisi maupun yang belum terisi atau teregister," jelasnya

Baca Juga: 7 Manfaat Olahraga Untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Mengatasi Depresi?

Maruly menegaskan, terhadap para tersangka, pihak kepolisian Polres Sukabumi menerapkan pasal 94 Jo pasal 77 UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

"Dimana diancam pidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Kemudian diterapkan juga pasal 67 ayat 1 dan 3 UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yang mana diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)