SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial L, D, dan MS dalam kasus dugaan jual beli data SIM card menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan. Pelaku utamanya adalah MS, seorang Brand Manager PT Gandhiyo Sukabumi, yang merupakan provider SIM card.
Maruly menjelaskan, dalam kasus tersebut bermula pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial L yang merupakan pemilik konter HP dan menjual kartu perdana, setelah dilakukan pengembangan kemudian menangkap D dan akhirnya menangkap MS.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Modus Sumbangan Catut Nama Wabup Sukabumi Iyos Somantri
Menurut Maruly, tersangka L yang berperan sebagai operator untuk melakukan registrasi kartu perdana menggukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang merupakan milik orang lain. Sedangkan tersangka D berperan sebagai membeli NIK dan NKK di online untuk diinput oleh L untuk mengaktifkan kartu perdana sebelum dijual.
"Pengembangan dari tersangka L dan tersangka D ini, kita mendapatkan tersangka MS, tersangka MS ini adalah satu pegawai dari salah satu provider sim card di wilayah Kabupaten Sukabumi, jabatannya adalah sebagai Brand Manager (BM) dari salah satu provider, dari tersangka MS ini kita dapatkan peranannya adalah yang pertama yang mempunyai ide untuk melakukan registrasi dan aktifasi tersebut," ujar Maruly, Kamis (9/11/2023).
"Kemudian yang bersangkutan tersangka MS juga yang menyuruh kepada L dan D untuk melakukan registrasi dan aktifasi, serta yang melakukan pembelian atau pemesanan data base identitas NIK dan NKK untuk diinput ke dalam nomor-nomor kartu perdana baru yang diperjual belikan," sambungnya.
Baca Juga: Kesaksian Warga Soal 2 Pria Misterius di TKP Mayat Terikat Lakban di Sukabumi
Maruly mengatakan, kartu perdana tersebut merupakan kartu perdana IM3 atau Indosat.
"Tim dari Satreskrim Polres Sukabumi melakukan undercover by terhadap kartu perdana dan di dapatlah satu kartu perdana yaitu IM3 paket 25 ribu, sim cardnya setelah kita masukan ke dalam HP, ternyata walau pun baru dibeli sudah terisi di dalam kartu itu identitas warga Kuningan, bukan warga Kabupaten Sukabumi dan (kartu) sudah aktif," ucap Maruly.
Maruly menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait modus operandi para pelaku, adapun barangbukti yang berhasil di amankan yakni sim card, seperangkat komputer yang dipakai untuk melakukan registrasi kartu, dan modem yang digunakan untuk memasukan sim card kartu perdana kosong untuk menginput data NIK/NKK ke dalam kartu perdana.
"Dari barang bukti ini kita juga dapatkan beberapa sim card kartu perdana dari salah satu provider yang masih tertancap di dalamnya dan yang sudah terisi maupun yang belum terisi atau teregister," jelasnya
Baca Juga: 7 Manfaat Olahraga Untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Mengatasi Depresi?
Maruly menegaskan, terhadap para tersangka, pihak kepolisian Polres Sukabumi menerapkan pasal 94 Jo pasal 77 UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Dimana diancam pidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Kemudian diterapkan juga pasal 67 ayat 1 dan 3 UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yang mana diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara," tandasnya.