SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyampaikan apa saja aktivitas yang boleh dan dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi menuju adaptasi kebiasaan baru atau AKB.
Dilansir dari tempo.co, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan panduan tersebut berlaku pada 3 - 16 Juli 2020 karena angka rata-rata penularan sudah menurun menjadi 0,66. "Kondisi ini memungkinkan penerapan PSBB transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif," kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada Jumat, 3 Juli 2020.
Khusus untuk aktivitas wisata, berikut daftar yang boleh dan masih dilarang sesuai hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor:
Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
Aktivitas di villa hanya boleh digunakan oleh pemilik.
Aktivitas homestay ditutup.
Wisata alam non-air, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, boleh beroperasi pada pukul 06.00 -16.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan beroperasi pukul 06.00 - 16.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.
Aktivitas di pusat kebugaran, spa, panti pijat atau refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup.
Aktivitas di warung makan atau restoran atau kafe dilaksanakan pukul 08.00 - 20.00 maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan. Penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat dilakukan secara buffet dengan proses pengambilan makanan oleh petugas khusus.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00 - 20.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial.
Operasional supermarket pada pukul 10.00 - 20.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belanja.
Minimarket beroperasi mulai pukul 08.00 - 20.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas toko.
Aktivitas di pasar tradisional mulai pukul 04.00 - 16.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas pasar.
Taman publik ditutup
Terminal dan stasiun dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak 1,5 meter antar-jemaah dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pertunjukan atau festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak dibolehkan.
sumber: tempo.co