Mau Rekreasi ke Bogor, Cek Aktivitas Wisata yang Boleh dan Tidak

Sabtu 04 Juli 2020, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyampaikan apa saja aktivitas yang boleh dan dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi menuju adaptasi kebiasaan baru atau AKB.

Dilansir dari tempo.co, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan panduan tersebut berlaku pada 3 - 16 Juli 2020 karena angka rata-rata penularan sudah menurun menjadi 0,66. "Kondisi ini memungkinkan penerapan PSBB transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif," kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada Jumat, 3 Juli 2020.

Khusus untuk aktivitas wisata, berikut daftar yang boleh dan masih dilarang sesuai hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor:

Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Aktivitas di villa hanya boleh digunakan oleh pemilik.

Aktivitas homestay ditutup.

Wisata alam non-air, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, boleh beroperasi pada pukul 06.00 -16.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan beroperasi pukul 06.00 - 16.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.

Aktivitas di pusat kebugaran, spa, panti pijat atau refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup.

Aktivitas di warung makan atau restoran atau kafe dilaksanakan pukul 08.00 - 20.00 maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan. Penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat dilakukan secara buffet dengan proses pengambilan makanan oleh petugas khusus.

Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00 - 20.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial.

Operasional supermarket pada pukul 10.00 - 20.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belanja.

Minimarket beroperasi mulai pukul 08.00 - 20.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas toko.

Aktivitas di pasar tradisional mulai pukul 04.00 - 16.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas pasar.

Taman publik ditutup

Terminal dan stasiun dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak 1,5 meter antar-jemaah dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pertunjukan atau festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak dibolehkan.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)
Musik30 Januari 2025, 19:30 WIB

Lewat Lagu Bung Hatta, Iwan Fals Gambarkan Sosok Wapres yang Sederhana

Sosok Wapres yang Sederhana dalam Untaian Lirik Lagu Iwan Fals bertajuk "Bung Hatta".
Moh. Hatta Perwakilan Indonesia di Konferensi Meja Bundar 1949. IG/@geo.rof