SUKABUMIUPDATE.com - Menyusul Pandemi Covid-19, sejumlah objek wisata di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi ditutup untuk sementara waktu.
BACA JUGA: Akhirnya, Bioskop Moviplex Sukabumi Ditutup Sementara
Penutupan tersebut menyusul Surat Edaran Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi nomor: 556/467/Sekr tentang Penutupan Sementara Tempat Rekreasi dan Penundaan Sementara Kegiatan Tertentu di Lingkungan Tempat Rekreasi Milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Minta Jembatan Gantung Situ Gunung dan Cimalati Ditutup, yang Lain?
"Berlaku mulai Minggu, 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Hal ini adalah upaya antisipasi dan mendukung pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Ciracap," kata Camat Ciracap Deden Sumpena kepada sukabumiupdate.com, Senin (23/3/2020).
Lanjut Deden, untuk acara, event, atau kegiatan beramai-ramai lainnya juga ditunda untuk sementara waktu. Bisa hingga 14 hari ke depan, atau sampai ada ketetapan lebih lanjut dari pemerintah.
BACA JUGA: Empat Alun-alun Dua Taman Kota di Kabupaten Sukabumi Ditutup, Disperkim: Antisipasi Covid-19
"Maka untuk izin keramaian ditangguhkan. Hari ini sudah mulai ada imbauan keliling dan akan berlanjut melalui edaran imbauan di tempat umum dan sarana ibadah," lanjut Deden.
Adapun rencana penyemprotan disinfektan, imbuhnya, akan dilakukan pada hari Kamis- Jumat, sebelum Salat Jumat.
"Adapun untuk mesjid jami akan dikoordinasikan dengan kepala desa masing-masing. Kemudian kaitan dengan pemilik vila dan pengelola wisata yang kena dampak, akan segera dirapatkan," pungkasnya.