SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menanggapi keluhan soal yang menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp70 ribu per orang di obyek wisata alam Pondok Halimun (PH) Sukabumi yang dikelola pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti adanya praktik tersebut.
"Berdasarkan hasil penelusuran, kami tidak mendapatkan bukti bahwa di video tersebut ada suara yang meminta Rp70 ribu per orang, karena suara dalam video tersebut dimatikan. Kalau video tersebut ada suaranya, nanti boleh dikirimkan saja ke saya. Jika memang terbukti anak-anak saya yang mengatakan itu Rp70 ribu, maka itu bisa kita tindak,” kata Sendi Apriadi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/4/2025).
Menurut Sendi, informasi yang diterima dari petugas di lapangan menyebutkan bahwa terdapat dua kejadian serupa, namun dipastikan dari kejadian tersebut tidak ada praktik pungli dan pembayaran tetap dilakukan sesuai aturan dengan menghitung jumlah orang.
"Hasil laporan dari rekan-rekan setelah melihat video yang beredar, ada kejadian serupa, kejadian pertama di mana dua mobil dibayarkan oleh mobil yang di belakangnya dengan jumlah penumpang lebih dari 5 orang dewasa sehingga dikenakan tarif 70 ribu rupiah, kemudian juga ada kejadian satu mobil dengan jumlah penumpang lebih dari 5 orang dewasa juga dikenakan tarif 70 ribu rupiah, sehingga jika dihitung, tarif masuk wisata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) adalah Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak," tambahnya.
Baca Juga: Viral Tiket Obyek Wisata Pondok Halimun Rp70 Ribu, Ini Aturannya dari Dispar Sukabumi
"Jadi, kemungkinan jumlah pembayaran tersebut berdasarkan tarif resmi, bukan pungutan liar, karena yang pasti dari kedua kejadian tersebut baik yang satu mobil atau pun dua mobil sistem pembayarannya tetap menghitung jumlah orang yang berkunjung,” tuturnya.
Selanjutnya, Sendi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal ini. Ia menyesalkan bahwa video tersebut dipublikasi lebih cepat tanpa ada keterangan yang lebih jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
"Tidak ada praktik pungli, tetapi memang sangat disayangkan videonya dipublikasi lebih cepat tanpa ada keterangan yang lebih jelas. Artinya, kalau ada suaranya kan enak, kita bisa mengklarifikasi dan menindaklanjuti. Jadi, tidak ada yang namanya pungutan Rp70 ribu per orang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para wisatawan agar memahami aturan tarif resmi yang berlaku di kawasan wisata yang dikelola Pemda. “Untuk kawasan yang dikelola pemerintah daerah, retribusi yang berlaku adalah Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya.
Sendi Apriadi menekankan bahwa apabila ada praktik pungutan liar atau kegiatan yang bertentangan dengan aturan, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Dinas Pariwisata melalui pesan langsung (DM) di Instagram resmi dinas. “Nanti kami akan tindak lanjuti dan tidak selalu harus viral apalagi dengan narasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya. (Adv)