SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Pariwisata atau Dispar resmi menetapkan harga tiket masuk objek wisata Curug Sodong dengan tarif terbaru per 1 Januari 2024. Penetapan tarif baru itu berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang akhir tahun lalu baru disahkan.
Penanggung jawab atau koordinator objek wisata Curug Sodong, Ajid Jaelani mengatakan, dengan ditetapkannya Perda baru, maka Perda lama yakni Perda nomor 7 tahun 2018 sudah tidak berlaku lagi.
Ajid menuturkan, sesuai Perda baru tersebut, saat ini harga tiket masuk Curug Sodong untuk dewasa sebesar Rp12 ribu, anak anak Rp7 ribu, serta untuk masuk bumi perkemahan atau wisatawan yang akan camping sebesar Rp12 ribu. "Semuanya dihitung per orang," kata Ajid kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Foto Komersil Mahal? Pengelola Curug Sodong Sukabumi: Sesuai Perda Retribusi Rekreasi
"Sedangkan pada Perda No 7 tahun 2018 atau lama, dulu tiket masuk ke Curug Sodong Rp5000 per pejalan kaki, baik dewasa maupun anak anak. Di Curug Sodong sudah berlaku pembayaran secara tunai (tiket), dan secara non tunai menggunakan aplikasi QR Code Indonesian Standard atau QRIS," jelasnya.
Diketahui, objek wisata air terjun yang berada di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cikanteh Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi tersebut saat ini sudah terlihat debit airnya naik. Sebelumnya air terjun Curug Sodong yang memiliki ketinggian 20 meter itu sempat mengalami penurunan debit air karena dampak musim kemarau.
Air terjun Curug Sodong bersumber dari beberapa sungai, diantaranya Sungai Cikanteh, Cikawung, dan Ciateul. Terlihat dua aliran di air terjun tersebut, bentuknya khas, seolah-olah curug yang berbeda. Tak heran, banyak yang menyebut curug ini dengan sebutan Curug Pengantin atau Curug Kembar.