SUKABUMIUPDATE.com - Pantai Pasir Putih di wilayah Cagar Alam Cibanteng (di bawah BKSDA Cikepuh) di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mulai disterilisasi dari bangunan warung liar. Langkah ini menyusul keputusan ditutupnya spot ini untuk aktivitas wisata.
Spot lain yang juga akan ditutup untuk kegiatan wisata adalah Pulau Kunti. Larangan aktivitas wisata ini terbit karena kedua tempat tersebut masuk dalam wilayah Cagar Alam Cibanteng. Keputusan penutupan disepakati dalam rapat koordinasi di kantor Desa Mandrajaya, Rabu, 29 November 2023.
Penutupan mulai dilakukan awal 2024. Khusus di Pantai Pasir Putih, terdapat belasan warung warga yang akan direlokasi.
Baca Juga: Simak! Ini Harga Tiket Masuk Baru di Objek Wisata Curug Sodong Sukabumi
"Menindaklanjuti kesepakatan, pemilik warung mulai melakukan pembongkaran bangunan," kata Kepala Resort BKSDA Cikepuh Iwan Setiawan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/1/2024).
Menurut Iwan, pihaknya bersama Forkopimcam Ciemas memantau pelaksanaan eksekusi kurang lebih 15 warung di Pantai Pasir Putih.
Iwan menyebut para pemilik warung menyadari dan memahami keputusan ini karena mengakui mendirikan warung di lahan atau wilayah Cagar Alam Cibanteng.
Baca Juga: Pantai Pasir Putih Ditutup, Ini 5 Pantai di Sukabumi yang Memiliki Pasir Putih
"Setelah semuanya bersih, mereka akan pindah di Pantai Cikadal dan Pantai Palangpang. Sekali lagi kami tegaskan, tidak boleh wisatawan atau siapa pun masuk ke Pulau Kunti dan Pasir Putih, kecuali untuk penelitian dan pendidikan. Nanti wisatawan bisa melihat Pulau Kunti dan Pasir Putih dari perahu," ujarnya.