SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah tour guide meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cikepuh dan Badan Pengelola Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp) mempertimbangkan kembali keputusan menutup Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih untuk aktivitas wisata.
Diketahui, larangan kegiatan wisata ini karena kedua tempat itu masuk dalam wilayah Cagar Alam Cibanteng (di bawah BKSDA Cikepuh) di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Keputusan penutupan disepakati dalam rapat koordinasi di kantor Desa Mandrajaya, Rabu, 29 November 2023.
"Kemarin kami berkumpul bersama rekan-rekan pemandu wisata dan pemilik perahu, membahas adanya penutupan Pulau Kunti dan Pasir Putih pada awal 2024. Intinya menolak adanya penutupan," ucap Ngeko, tour guide di kawasan Geopark Ciletuh Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Mulai 2024, Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih Sukabumi Ditutup untuk Wisatawan
Menurut Ngeko, selama ini para tour guide selalu memberikan pemahaman kepada wisatawan bahwa Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih berada di wilayah Cagar Alam Cibanteng. Pemandu wisata rutin mengingatkan pengunjung untuk tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan atau menangkap satwa.
"Kegiatan paling berfoto, bermain air, tidak masuk kawasan Cagar Alam Cibanteng," ujar dia.
Ngeko menegaskan wisatawan ingin melihat Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih dari dekat. "Kalau mau serius mengelola dan menjaga kawasan BKSDA, kenapa pohon santig habis, padahal itu salah satu ikon di Geopark Ciletuh. Mohon dipertimbangkan kembali keputusan tersebut," kata Ngeko.
Pada Agustus 2023, pohon santigi yang tumbuh di atas karang Santigi dan menjadi bagian dari zona CPUGGp di perbatasan Kecamatan Ciracap dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kondisinya mati dan hancur (punah). Tahun 2015 lalu, pohon itu masih tumbuh subur, namun mulai dijarah sekitar 2019.
Adapun penutupan kegiatan wisata di Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2024. Khusus di Pantai Pasir Putih, terdapat 12 warung milik warga dan akan direlokasi, yang diberi waktu sampai 30 Desember 2023.