SUKABUMIUPDATE.com - Siapa yang kalau naik kereta suka merekam foto atau video? Ya, mengabadikan momen ketika bepergian seperti naik kereta api menjadi salah satu hal yang sering dilakukan masyarakat.
Umumnya orang-orang mengabadikan momen perjalanan mereka untuk diposting di media sosial pribadi maupun disimpan sebagai koleksi pribadi.
Tapi tahu belum, kalau mengabadikan foto atau video di area stasiun dan di dalam kereta tidak boleh sembarangan karena ada hal-hal yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Mulai 3 Agustus, Naik Kereta Api Kebablasan Stasiun Didenda Bayar Dua Kali Lipat
Dilansir dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia via Tempo.co, berikut beberapa aturan yang wajib ditaati masyarakat untuk mengambil video dan foto di area stasiun maupun kereta.
1. Untuk dokumentasi pribadi
Aturan pertama yang mesti Anda ketahui adalah tujuan dari pengambilan video dan foto di stasiun maupun kereta. Anda dapat mengabadikan momen berupa video dan foto di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
2. Hindari area terlarang
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk difoto dan direkam. Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.
Baca Juga: Misteri Leuweung Sancang, Disebut Jadi Tempat Menghilangnya Prabu Siliwangi
3. Penggunaan perangkat dan izin
Anda juga dapat mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud seperti kamera ponsel dengan monopod atau tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.
Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, Anda harus meminta izin terlebih dulu.
Perlu diketahui juga, jika video dan foto yang diambil hanya untuk dokumentasi pribadi, tak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
Baca Juga: 8 Sikap Agar Tetap Bahagia Meski Banyak yang Tidak Suka, Jangan Lemah!
Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi atau lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.
4. Petugas akan menegur jika terjadi pelanggaran
Ketika mengambil gambar, Anda diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Jika terjadi pelanggaran petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur bila pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, hingga pengambil gambar itu sendiri.
Sumber: Tempo.co