SUKABUMIUPDATE.com - Kopi wine menjadi salah satu variasi kopi yang saat ini banyak digemari terutama oleh para penikmat minuman pahit itu.
Mungkin para penikmat kopi sudah tidak asing dengan nama kopi ini, namun bagi beberapa orang mungkin masih asing. Lalu apa sebenarnya kopi wine itu?
Melansir dari laman Otten Coffe yang ditulis Mustika Treisna Yuliandri, Kopi wine (Wine coffee) adalah jenis proses pascapanen yang dialami kopi tersebut dan melahirkan sebuah (yang katanya) cita rasa unik menyerupai aroma wine.
Dengan kata lain kopi wine bisa disebut dengan coffee fermented atau kopi yang mengalami proses fermentasi sebelum menjadi biji kopi.
Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Konsumsi Kopi Hitam Tanpa Gula Untuk Kesehatan
Semua jenis kopi bisa dijadikan kopi wine salah satu syaratnya yaitu tanaman kopi yang ditanam di atas ketinggian at least 1500 mdpl. Hal tersebut karena semakin tinggi kopi ditanam maka akan semakin banyak getahnya.
Jika natural process kira-kira memakan waktu penjemuran selama dua minggu, maka wine coffee memakan waktu 30 – 60 hari (tergantung cuaca). Proses penjemurannya memang sengaja lebih panjang karena petani percaya bahwa semakin lama dijemur, maka ceri akan semakin melekat dengan biji kopi. Dan itulah yang kelak mengeluarkan rasa dan aroma wine.
Di Indonesia sendiri sudah banyak perkebunan kopi yang menerapkan proses wine coffee ini. Tak hanya di Nanggroe Aceh Darussalam dan sekitarnya, di Sumatera Utara, di Jawa dan pulau-pulau lain sudah ada wine coffee.
Baca Juga: Tips Minum Kopi saat Diet dari dr. Zaidul Akbar, Bisa Bakar Lemak?
Kopi Wine Tidak Bisa Disertifikasi Halal MUI
Banyak yang bertanya apakah kopi wine ini halal atau tidak karena kopi tersebut telah mengalami proses fermentasi dan terdapat embel-embel nama wine (sebuah minuman dari fermentasi anggur).
Menanggapi hal tersebut Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan tanggapan.
Menurut LPPOM MUI, Pada dasarnya, kopi termasuk dalam daftar produk tidak kritis. Begitu pun dengan proses fermentasi yang dilakukan terhadap kopi. Hal ini karena tujuan dari fermentasi bukan untuk menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, melainkan untuk menghasilkan cita rasa khas tersendiri saat kopi diseduh.
Namun, yang membuat kopi tidak dapat disertifikasi halal adalah penamaan kopi tersebut menjadi wine coffee. Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi halal ada di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).
Baca Juga: Cocok Untuk Sarapan! 7 Kue Pasar Untuk Teman Minum Kopi dan Teh
Dalam hal ini, KF MUI memiliki kriteria sertifikasi halal. Di antara kriteria terrsebut ada kriteria produk, dan di antara kriteria produk ada kriteria tentang nama produk.
“Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama-nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi,” terang Muslich.
Adapun, nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 % alkohol.
Tentunya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram.