SUKABUMIUPDATE.com - Wahana flying fox di objek wisata Situ Gunung di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, sudah diresmikan dan terbuka untuk umum sejak 6 Maret 2023. Permainan meluncur sepanjang 730-an meter ini berada di kawasan yang termasuk di dalamnya ada Jembatan Gantung atau Suspension Bridge.
Kepala Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Situ Gunung Asep Suganda mengatakan saat ini ada dua pilihan tarif untuk menjajal flying fox tersebut. Pertama adalah Rp 150 ribu per orang hanya untuk wahana flying fox. Kedua Rp 250 ribu per orang dengan paket melewati jembatan gantung dan mendapatkan welcome drink.
"Kalau flying fox aja 150 K (Rp 150 ribu). Nanti paketnya semua itu bisa Rp 500 ribu. Jembatan gantung, kemudian flying fox, Lembah Purba, dan lainnya," kata Asep kepada sukabumiupdate.com menjelaskan rencana ke depan, Jumat (24/3/2023).
Asep mengatakan selama Ramadhan wahana flying fox tetap dibuka seperti biasa, tetapi tanpa welcome drink (jika memilih paket Rp 250 ribu). "(Ramadhan) buka biasa," ujarnya.
Baca Juga: Flying Fox Sepanjang 730 Meter Bakal Meluncur di Atas Danau Situ Gunung Sukabumi
Flying fox setinggi 70 meter di atas permukaan tanah ini dibangun PT Fontis Aquam Vivam--pihak swasta yang juga membangun jembatan gantung sepanjang 243 meter pada 2017 dan diresmikan dua tahun berikutnya. Flying fox ini dibangun akhir 2022 setelah pembukaan Jembatan Lembah Purba sepanjang 515 meter dengan tinggi 160 meter.
Adapun start atau titik meluncurnya flying fox itu berada di tower dekat restoran dan Jembatan Lembah Purba lalu melintasi danau Situ Gunung dan finish di sekitar danau. Sementara kapasitas maksimal sekali meluncur (durasi lima menit) adalah satu orang dengan berat 200 kilogram. "Safety sudah teruji karena pakai wayer double track, seling baja," kata Asep waktu itu.
Diketahui, Resort Situ Gunung dengan luas 2.093 hektare menjadi bagian dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Luas Situ Gunung ini sudah mencakup danau, hutan damar, Curug Sawer setinggi 35 meter, dan beberapa spot lainnya yang kini menjadi daya tarik wisata di Sukabumi maupun Jawa Barat.
Dari 2.093 hektare total lahan Situ Gunung, hanya 222 hektare yang ditetapkan sebagai zona pemanfaatan. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan itu menyebut taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi.