SUKABUMIUPDATE.com - Warga Negara Asing atau WNA kini makin mudah untuk mengunjungi Indonesia. Mulai Kamis, 26 Januari 2023 WNA dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id.
Program ini dirilis bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi Indonesia, yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI) - Ke-73. Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran via online.
“Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina),” terang Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dikutip dari rilis humas Imigrasi yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (27/01/2023).
Baca Juga: Tambang Emas Rakyat Ditutup, Pemkab Sukabumi Cek Keberadaan WNA China
Aplikasi ini lanjut Silmy, memfasilitasi pembayaran dengan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses.
“Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” terangnya.
Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya, karena bisa diproses di mana pun dan kapan pun, cukup smartphone dan jaringan internet.
Baca Juga: Apa Itu Second Home Visa? ‘Jalan Tol’ WNA Masuk ke Indonesia
“Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong
pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi,” lanjut Silmy.
“Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia,” sambunya.
Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Pra-Investasi maupun e-VOA, WNA cukup mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Seorang WNA Mendadak Pingsan di Palabuhanratu Sukabumi, Polisi Gercep Bawa ke RS
Setelah semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat E-Mail WNA.
“Saya berharap segala ikhtiar yang kami lakukan akan berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif negara. Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga kami lakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi,” pungkasnya.
Sumber: Advertorial