SUKABUMIUPDATE.com - Sembilan orang pendaki asal Jakarta mendapatkan sanksi tegas dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) akibat pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan pendakian Gunung Gede secara ilegal atau tanpa izin resmi dari pengelola terkait.
Bahkan, perhatian atas pelanggaran yang dilakukan semakin besar setelah rombongan sembilan pendaki illegal asal Jakarta harus dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan.
Kronologi 9 Pendaki Ilegal Asal Jakarta Hilang Kontak, Turun Lewat Jalur Cibodas
Hal ini bermula dari laporan orang tua pada hari Rabu, 25 Januari 2023 siang bahwa putrinya bersama tiga rekan perempuan lain mendaki Gunung Gede pada hari Senin pagi, 23 Januari 2023 dan seharusnya sudah turun pada Selasa sore, 24 Januari 2023.
Baca Juga: Mendaki Ilegal, 9 Orang Asal Jakarta Di-Blacklist 2 Tahun di Gunung Gede Pangrango
Namun, mereka dilaporkan hilang kontak setelah dua hari pendakian ke Gunung Gede Pangrango, melalui Jalur Gunung Putri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Personil Resort Gunung Putri bersama TNI kemudian mengkonfirmasi terdapat kendaraan Suzuki Ertiga abu-abu yang diparkir pada salah satu basecamp di Gunung Putri.
Pengelola basecamp menginformasikan bahwa bukan hanya 4 orang perempuan, namun yang menitipkan kendaraan tersebut yaitu 5 orang perempuan dan 4 orang laki-laki, sehingga total berjumlah 9 orang.
Upaya evakuasi ke puncak Gunung Gede kemudian dilakukan bersama Kansar Bandung. Namun ternyata kesembilan pendaki ilegal itu turun melalui jalur Cibodas dan telah sampai di Resort Cibodas sore hari dengan selamat.
Baca Juga: Di Sukabumi Paling Bahaya, Daftar Jalur Ilegal Pendakian Gunung Gede Pangrango
Sebelumnya, perjalanan turun terhambat karena dua orang dari rombongan pendaki asal Jakarta ini mengalami kedinginan atau hipotermia, serta salah satu kaki pendaki dilaporkan terkilir (keseleo). Tim kemudian membantu para pendaki illegal asal jakarta menuruni gunung dan memberikan perawatan medis yang dibutuhkan.
Setelah sampai dengan selamat, pembinaan kepada para pendaki illegal asal jakarta segera dilakukan langsung oleh Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Diah Qurani selaku Kepala Bidang PTN Wilayah I Cianjur.
Oleh karena pendakian dilakukan secara illegal tanpa izin resmi, ke sembilan orang asal Jakarta ini dikenakan sanksi “black list”, yang mana tidak diizinkan naik ke Gunung Gede dan Pangrango selama dua tahun kedepan.
Untuk diketahui, pendakian ke Gunung Gede dan Gunung Pangrango saat ini masih ditutup pascagempa mengguncang kuat dan merusak wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada 21 November 2022 lalu.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Gunung Gede Bukan Pangrango, Ini 6 Fakta Menariknya!
Juru bicara Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni menyampaikan pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan menimpa pendaki. Hal ini mengingat gempa Cianjur telah membuat retakan di sejumlah jalur pendakian, termasuk di bibir kawah Gunung Gede.
Selain itu, beberapa pertimbangan lain adalah masih dalam proses pemantauan kejadian pasca gempa dengan studi geohazard yang baru selesai ditambah dengan persiapan langkah-langkah mitigasi yang sedang disusun.
Kondisi cuaca pun turut menjadi pertimbangan karena akhir-akhir ini kurang bersahabat. Oleh karenan itu, penutupan pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup, secara tidak langsung diharapkan menjadi kesempatan alam dan hidupan liar untuk “bernafas” bebas tanpa gangguan manusia.
Melalui akun instagram resminya @bbtn_gn_gedepangrango, BBTNGGP menyarankan agar calon pendaki Gunung Gede Pangrango melakukan booking dan pembayaran online secara resmi melalui website www.gedepangrango.org, termasuk tiket asuransi.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) tidak dapat bertanggungjawab atas keselamatan para pendaki yang tidak memiliki tiket resmi dan tiket asuransi.
Sumber: Instagram/BBTNGGP