SUKABUMIUPDATE.com - Jalur pendakian gunung tidak selalu di buka sebagai spot wisata ketika musim liburan.
Penutupan jalur pendakian gunung didasarkan pada situasi dan kondisi tertentu seperti pemulihan ekosistem, cuaca ekstrem, peningkatan aktivitas vulkanik, gempa, tanah longsor dan hal lain yang berbahaya bagi pendaki.
Jalur Pendakian Gunung di Kawasan Konservasi berikut dinyatakan tutup berdasarkan informasi Instagram resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Konservasi @KementerianLHK dikutip dari Instagram/@ayoketamannasional_official.
Baca Juga: 5 Taman Nasional dekat Jabodetabek, Dua Diantaranya di Sukabumi!
Berikut Daftar 8 Jalur Pendakian di Kawasan Konservasi yang dinyatakan Tutup, dua diantaranya di Sukabumi!
- Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru
- Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)
- Taman Nasional Gunung Rinjani
- Taman Nasional Gunung Tambora
- Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)
- Taman Nasional Gunung Kerinci Seblat
- Taman Nasional Gunung Merapi
- Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi
Seperti diketahui, berdasarkan catatan redaksi sukabumiupdate.com, TNGGP dan TNGHS adalah dua taman nasional yang berada di kawasan Sukabumi.
Pertama, taman nasional yang berada di kawasan Sukabumi adalah TNGGP.
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) terletak dekat kawasan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi.
TNGGP adalah sumber daya alam di pegunungan yang digunakan sebagai tempat konservasi sekaligus Taman Nasional.
TNGGP dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).
Pembukaan TNGGP dilakukan sejak tahun 1980 oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO. Dan di tahun 1977, UNESCO telah menetapkan Gunung Gede Pangrango sebagai Cagar Biosfer.
Secara geografis, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango terletak antara 106º51`-107º02` BT dan 6º41`-6º51` LS. Sementara berdasarkan wilayah Administratifnya, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango termasuk dalam wilayah tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
Baca Juga: Selain Pantai, Ini 3 Rekomendasi Tempat Berburu Sunset di Sukabumi!
Berdasarkan ketinggiannya Gunung Gede dan Gunung Pangrango adalah dua gunung yang berbeda.
Ketinggian Gunung Pangrango yaitu 3.019 M diatas permukaan laut sedangkan Gunung Gede berada pada angka 2.958 M di atas permukaan laut. Puncak Gunung Gede dan Gunung Pangrango terhubung melalui punggung gunung yang berketinggian 2.400 M diatas permukaan laut atau disebut Kandang Badak.
Rentang ketinggian tersebut membuat kawasan konservasi TNGGP memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi. Salah satunya, Bunga Edelweiss (Anaphalis javanica), jenis tumbuhan khas dataran tinggi basah yang dilindungi.
Baca Juga: Cari Spot Libur Nataru? Ini Rekomendasi Wisata Alam Sukabumi Sekitar Tol Bocimi!
Sementara, Taman Nasional kedua yang terletak di kawasan Sukabumi adalah TNGHS.
Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) merupakan kawasan hutan hujan pegunungan terluas di Jawa Barat yaitu 113.357 hektare.
Kawasan ini disebut sebagai Taman Nasional Gunung Halimun Salak atau Mount Halimun Salak karena memiliki dua puncak gunung tertinggi, yaitu Gunung Halimun dan Gunung Salak.
Secara administratif, TNGHS meliputi tiga kabupaten, yaitu kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Lebak. Sementara untuk bentuk topografinya mulai dari perbukitan dan pegunungan dengan ketinggian 500-2.211 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan kemiringan sekitar 25-65 persen.
Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang sebelumnya adalah cagar alam, baru diajukan menjadi taman nasional pada 28 Februari 1992 dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 282/Kpts-II/.
Pada 23 Maret 1997, pengelolaan TNGHS dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun. Kemudian tahun 2003 kawasan ini diperluas dengan masuknya hutan di Gunung Salak dan Gunung Endut. Karena khawatir akan rusaknya sumber daya alam hutan, kawasan pun diperluas menjadi 113.357 hektare yang disebut dengan kawasan konservasi TNGH.
Secara Resmi nama Taman Nasional Gunung Halimun Salak digunakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003 10 tentang penyatuan TNGH, Gunung Salak, dan Gunung Endut.
Sumber : Instagram/@KementerianLHK dan @ayoketamannasional_official