SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang masa libur panjang natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru), Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Sukabumi memetakan lokasi rawan tenggelam. Sejumlah titik-titik larangan berenang karena rawan kecelakaan laut di di teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kembali dipertegas.
Kasat Polair Polres Sukabumi AKP Tenda Sukendar mengatakan, terdapat tiga titik rawan kecelakaan laut di teluk Palabuhanratu itu yakni Pantai Istiqomah Citepus, Pantai Karang Hawu dan Pantai Kebon Kalapa Cisolok. Spot larangan berenang ini mengacu kepada kejadian-kejadian pada libur lebaran kemarin.
Untuk pencegahan, kata Tenda, di tiga lokasi tersebut pihaknya akan mempertebal petugas yang berjaga untuk memberikan himbauan larangan berenang.
Baca Juga: Menjajal Bus Gratis SiRatu Susuri Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Ini Rutenya
“Tapi tidak mengabaikan (pantai) yang lain juga, kita akan tetap jaga dan pertebal petugas,” ujar Tenda kepada sukabumiupdate.com, Jumat 16 Desember 2022.
Tenda menuturkan, penebalan petugas ini sekaligus dalam rangka upaya zero accident selama pelaksanaan operasi Lilin 2022. Operasi tersebut digelar mulai tanggal 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 mendatang.
“Untuk itu kita telah melakukan berbagai rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengamanan libur nataru itu,” tuturnya.
Baca Juga: Vitamin Sea! Pantai Palabuhanratu Sukabumi Diserbu Wisatawan di Akhir Pekan Ini
Tenda menambahkan, Satpolairud telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi sebagai leading sector, kemudian dengan TNI AL, Balawista, Basarnas, Sarda dan Polsek untuk mempertebal petugas yang berjaga. Tidak hanya khusus di 3 titik tersebut, tapi di 17 titik tempat wisata lain yang ada di sepanjang garis pantai Kabupaten Sukabumi.
Kemudian dalam rapat koordinasi dengan berbagai instansi tersebut, lanjut Tenda, disepakati tiga cara bertindak (CB), preventif, preventif dan represif.
“Preventifnya berisi himbauan dan peringatan. Untuk himbauan pakai spanduk hingga alat pengeras suara, terus peringatan kita memakai tanda bendera merah yang bergambar tengkorak, pakai bambu ditempatkan di spot-spot rawan laka laut,” kata dia.
Baca Juga: Hingga 6 Nautical Mile, Pencarian Wisatawan Tenggelam di Citepus Sukabumi
“Bahkan kalau bila perlu memungkinkan, kalau (wisatawan) bandel-bandel, ya kita akan pergunakan tali atau tambang di pinggir pantai itu, karena sudah jelas himbauan kita itu dilarang berenang di pantai,” sambungnya.
Lalu untuk CB Preventif, kata Tenda, yaitu membuat pos-pos wisata baru yang akan diisi anggota di 8 titik, yaitu mulai dari Pantai Minajaya, Palangpang, Batu Bintang, Istana Presiden, Citepus, Karangnaya, Karanghawu hingga Kebonkalapa Cisolok.
“Kemudian petugas patroli menggunakan roda dua dan mobil mengimbau, bahkan pas pelaksanaannya kita bisa larang wisatawan mandi di pantai,” tuturnya.
Baca Juga: Pencarian Wisatawan Tenggelam di Citepus Sukabumi Dihadang Gelombang Tinggi
Selain penjagaan di titik wisata pantai, Tenda juga mengimbau agar pemilik hotel yang dekat dengan akses wisata pantai untuk menyediakan sarana Lifeguard. Karena menurutnya, kecelakaan laut tidak hanya karena mandi di pantai namun bisa karena pengunjung berswafoto di pinggir pantai lalu tiba-tiba terseret ombak.
"Untuk pinggir pantai seperti SBH, terus hotel yang ada di kawasan Cibangban juga saya himbau kepada pengelola hotel tersebut untuk berkolaborasi dengan Balawista silahkan ataupun penyedia hotel menyiapkan lifeguard yang khusus penginapan atau hotel yang area pantainya terbuka," ujar Tenda.
Adapun untuk CB represif, lanjut Tenda, seputar tindakan pertolongan kecelakaan laut. Salah satunya Petugas Satpolairud membantu Balawista sebagai lifeguard.
Baca Juga: Siap-siap! 44 Juta Orang Diprediksi Bepergian saat Libur Nataru
“Itu tindakan represif yang pertama, yang keduanya tentang pasca setelah menolong korban, yaitu diobati oleh tenaga medis yang berjaga di pos-pos tersebut, baik oleh petugas puskesmas setempat ataupun rumah sakit atau Dinas Kesehatan, yang penting dalam pelaksanaannya ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur,” tuturnya.
“Terus tindakan represif yang terakhir bilamana korban tidak ditemukan, misal tenggelam atau terbawa arus, otomatis kan secepatnya kami berkoordinasi dengan unsur SAR yaitu Basarnas, Sarda termasuk kita juga untuk pencarian dalam waktu yang ditentukan sesuai tanggap darurat maksimal 7 hari,” tandasnya.