SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah membatalkan rencana menaikan harga tiket masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur baik kepada wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi setiap wisatawan yang berkunjung ke Candi Borobudur.
Mengutip dari Tempo.co, keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang pariwisata di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
"Intinya tidak ada kenaikan tarif (Candi Borobudur). Tetap Rp 50 ribu dan pelajar Rp 5.000," kata Basuki. Kendati tidak menaikkan tarif, dia melanjutkan, yang penting adalah membatasi kuota masuk Candi Borobudur, yakni 1.200 orang per hari dan setiap wisatawan wajib mendaftar lewat daring.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu untuk wisatawan domestik yang ingin naik bagunan candi.
Setelah menuai polemik, pemerintah menunda rencana kenaikan tarif tersebut dan akan mengkaji ulang. Kini, pemerintah benar-benar membatalkannya.
Setiap wisatawan yang masuk dan hendak naik bangunan Candi Borobudur, Basuki Hadimuljono melanjutkan, harus didampingi oleh pemandu wisata yang terdaftar serta memakai alas kaki khusus yang tersedia.
Wisatawan dilarang menginjak bangunan candi dengan sepatu, sandal, atau alas kaki pada umumnya karena berpotensi mengikis permukaan batuan candi.
Basuki Hadimuljono mencontohkan bagaimana pemerintah Mesir dan Peru melestarikan bangunan bersejarah mereka. Pemerintah Mesir melarang pengunjung naik sampai ke piramida dan pemerintah Peru membatasi durasi serta kuota wisatawan yang masuk Machu Picchu.
SUMBER: TEMPO.CO