SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berlaku mulai 14 hingga 20 September 2021. Dalam aturan itu, Kabupaten Sukabumi masih menerapkan PPKM Level 2. Kota Sukabumi pun bertahan di Level 3.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut menetapkan sejumlah relaksasi kegiatan masyarakat, salah satunya pembukaan bioskop. Berikut aturan pembukaan bioskop yang diambil dari salinan Inmendagri yang dikirim Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhamad kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp, Selasa, 14 September 2021.
Baca Juga :
Di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 3, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Pembukaan bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Mulai Selasa ini pun supermarket dan hypermarket di daerah PPKM Level 2 dan 3 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.