SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi ikut mengkritik sinetron Suara Hati Istri karena menampilkan artis berusia 15 tahun yang berperan sebagai Zahra, sang istri ketiga.
Dalam sinetron tersebut, sosok Zahra dimainkan oleh Lea Ciarachel. Kritik dari berbagai pihak dan kalangan datang sebab artis pendatang baru itu memainkan karakter yang tak sesuai dengan usianya.
Baca Juga :
Ketua P2TP2A Yani Jatnika Marwan menyayangkan dan menentang sinetron yang melibatkan anak di bawah umur untuk berperan sebagai seorang istri.
Menurut Yani hal ini bertentangan dengan langkah pemerintah Indonesia dalam mencegah pernikahan anak di usia dini. "Sebagai ketua P2TP2A saya menentang semua praktek pernikahan anak terlepas dari kontroversi apapun," tegas Yani melalui pesan Whatsapp yang diterima sukabumiupdate.com, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Yani, UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 menyatakan bahwa devinisi anak itu mereka yang berusia sebelum 18 tahun. Maka dari itu, dia meminta stasiun televisi yang telah menayangkan sinetron tersebut paham aturan.
"Indosiar sebagai sarana informasi yang ditonton banyak masyarakat Indonesia harusnya paham dengan aturan tersebut, meskipun hanya sinetron," tukas Yani.