Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso akan Dijadikan Film Dokumenter

Kamis 31 Agustus 2023, 21:00 WIB
Kasus kopi sianida yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso kepada sahabatnya Wayan Mirna Salihin akan dijadikan film berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso | Foto: Istimewa

Kasus kopi sianida yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso kepada sahabatnya Wayan Mirna Salihin akan dijadikan film berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kopi sianida yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso kepada sahabatnya Wayan Mirna Salihin akan dijadikan film dokumenter yang akan tayang di Netflix pada 28 September 2023 mendatang.

Kabar tersebut muncul setelah Netflix secara resmi merilis trailer film dokumenter kasus sianida dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso di YouTube dan Instagram pada Kamis, (31/8/2023).

Dalam trailer memperlihatkan Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan kasus sianida, pendapat dari para ahli mengenai kasus sianida tersebut, dan tanggapan dari pengacara Jessica.

Baca Juga: Profil dan Daftar Drama Korea Kim Bum, Aktor Ganteng yang Bakal Main Film Indonesia

Seperti diketahui bahwa kasus Jessica Kumala Wongso yang meracuni sahabatnya Wayan Mirna Salihin sempat menghebohkan di tahun 2016. Kasus itu menarik perhatian masyarakat Indonesia untuk mengetahui kebenarannya.

Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso akan merangkum kejadian tersebut yang mungkin akan menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia mengenai kasus tersebut.

Bagi yang belum tahu kasus kopi sianida dapat menyimak kronologi di bawah ini yang dikutip dari suara.com

Kasus kopi sianida yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso kepada sahabatnya Wayan Mirna Salihin akan dijadikan film berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso | Foto: Youtube/NetflixKasus kopi sianida yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso kepada sahabatnya Wayan Mirna Salihin akan dijadikan film berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso | Foto: Youtube/Netflix

Kronologi Kasus Kopi Sianida

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dia menghembuskan nafas terakhir usai minum kopi yang tercampur sianida. Namun dalam rekaman CCTV yang ditayangkan saat persidangan, tidak terlihat jelas apakah Jessica Wongso yang membubuhkan racun ke gelas kopi yang diminum Mirna atau bukan.

Baca Juga: Syuting di Garut, Kim Bum dan Maudy Ayunda Jadi Pasutri di Film Tanah Air Kedua

Sebelum tewas, Mirna mengalami kejang-kejang serta mulutnya mengeluarkan buih. Nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah keluarga datang, ayah Mirna yang bernama Edi Dharmawan Salihin bergegas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar.

Usai pemeriksaan sampel, pihak berwenang menemukan zat racun dalam tubuh Mirna yang membuat lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah minum kopi yang dipesan Jessica.

Pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Polisi kemudian menangkap Jessica pada 30 Januari di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Dalam persidangan, Jessica dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah usia Jessica dianggap masih muda.

Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan pada Jessica.

Baca Juga: Link Nonton Film Losmen Melati The Series: Kutukan Penginapan Angker Berlanjut!

Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Mirna dengan motif sakit hati karena dinasehati soal asmara.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak sehingga dia tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica memulai masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 27 Mei 2016.

Writer: Octa

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)