SUKABUMIUPATE.com – Pucuk pimpinan Polres Sukabumi Kota akan segera berganti, setelah Kapolri mengeluarkan perintah penugasan baru pada sejumlah perwira tinggi dan menengah. Polwan punggawa Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi, AKBP Sumarni ditunjuk sebagai Kapolres Sukabumi Kota yang baru menggantikan AKBP Wisnu Prabowo yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagdalpers Ro SDM Polda Metro Jaya.
Kehadiran AKBP Sumarni akan menjadi sejarah baru bagi warga Kota Sukabumi khususnya Polres Sukabumi Kota. Ia menjadi perempuan pertama yang akan menyandang nama panggilan udara bintana satu di jajaran Polres Sukabumi Kota.
Cukup sulit menumpulkan data dan informasi diri tentang AKBP Sumarni. "Nanti kalau ada data diri kapolresta yang baru saya bagikan ke teman-teman wartawan," jelas Paur Humas Polresta Sukabumi Bripka Solehudin kepada sukabumiupdate.com melalui pesan singkat.
Dari jejak digital yang ditelusuri redaksi sukabumiupdate.com, AKBP Sumarni memang sangat fokus pada bidang tindak pidana korupsi, sesuai dengan jabatan terakhir sebelum masuk ke Polres Sukabumi Kota, yaitu Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
Sumarni pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selema empat tahun, sebelum ia ditarik ke Polda Kalimantan Barat pada tahun 2015. Ditempat kelahirannya ini, istri dari Asep Guntur Rahayu yang juga seorang anggota kepolisian, dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai kepala unit tindak pidana korupsi.
Dikutip dari tempo.co, edisi 28 Maret 2015, di Kalimantan Barat, kisah perempuan dengan NRP 77110006 ini cukup menarik perhatian. Ini adalah kisah dimana Sumarni yang saat itu masih berpangkat komisaris polisi, jadi salah satu inpirasi polisi wanita (polwan) di Indonesia yang akhirnya bisa menggunakan seragam sesuai syariah Islam, yaitu berhijab.
Tempo.co menuliskan, batin Komisaris Sumarni Guntur Rahayu bertarung, saat diminta menghadap Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto. Polisi wanita (polwan) Sumarni cemas, soalnya dia harus menggunakan seragam dinas, yang selama ini tidak digunakan karena bertugas sebagai reserse.
"Saya perang batin, karena tidak tahu kalau ada kebijakan Kapolda Kalbar, boleh menggunakan jilbab jika berpakaian preman," kata Sumarni dalam percakapannya dengan Tempo, Jumat, 27 Maret 2015. "Saya merasa berdosa besar. Bahkan ada rasa keinginan untuk pensiun dini," ujarnya lagi.
Sumarni bahkan sudah memikirkan profesi lain, jika dia pensiun dini. Toh, sang suami yang juga anggota polisi bisa menafkahi, pikir ibu dari tiga anak ini.
Namun tanggung jawab sebagai anggota Polri dihadapinya, surat perintah di tangannya tertulis, dia ditempatkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Latar belakangnya, empat tahun sebagai penyidik KPK dan penyidik di Bareskrim, dibutuhkan Polda Kalbar, yang juga tempat kelahirannya. Dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri, Sumarni ditempatkan sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi.
Berseragam dinas polwan, Sumarni menghadap Arief sebagai pimpinannya. Saya terkejut ketika Marni tidak menggunakan jilbab. Saya tanya, kamu kan berjilbab, kenapa dibuka. "Ternyata alasannya karena berpakaian dinas," tukas Arief.
Arief lantas mengambil kebijakan, Sumarni sudah sangat dikenalnya saat masih bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Marni saja BKO-kan (bawah kendali operasi) atau diperbantukan sebagai staf pribadi pimpinan, sehingga dia bisa berpakaian preman," kata Arief.
Mendengar hal itu Sumarni pulang dengan penuh suka cita. "Saya sampai nangis guling-guling saking senangnya. Ternyata, keinginan untuk tetap menjalankan syariah dimudahkan. Pimpinan saya mengerti agama, saya sangat bersyukur," tukas Sumarni.
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan surat Keputusan Kapolri SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006. Perubahan itu sendiri berisi tentang izin bagi para polwan yang ingin menggunakan jilbab. Surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Badrodin Hati, itu berisi pertimbangan keluarnya surat tersebut, yakni demi ketertiban administrasi di lingkungan kepolisian.