SUKABUMIUPDATE.com – Hari ini, Jumat (7/2/2020) 1200 sertifikat tanah untuk rakyat dibagikan oleh negara melalui Mentri ATR BPN Sopyan Jalil kepada warga empat desa di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, sebagai realisasi reforma agraria. Moment ini spesial karena perjuangan warga sekaligus petani penggarap ini sudah berlangsung sejak 12 tahun silam.
320 hektar tanah eks Perkebunan Halimun yang saat ini dibagikan kepada ribuan (1200 sertifikat) warga empat desa di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, tidak bisa dilepaskan dari kisah perjuangan petani penggarap dan para aktivis Serikat Petani Indonesia (SPI). Tahun 2008, petani penggarap melalui SPI resmi mengajukan redistribusi tanah untuk rakyat kepada pemerintah dari eks lahan PT Sugih Mukti atau Perkebunan Halimun yang izin HGU habis sejak tahun 1998.
Menurut Rojak Daud, Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Serikat Petani Indonesia Sukabumi, saat itu salah seorang tokohnya adalah bah Engkos petani penggarap warga Kampung Lio Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara. Bah Engkos mendirikan DPC SPI Sukabumi yang kemudian bersama banyak petani penggarap lainnnya di sekitar perkebunan halimun secara resmi mengajukan lahan eks HGU PT Sugih Mukti sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
“Perjuangan sangat panjang, pengusaha dan penguasa saat itu tidak begitu saja memberikan tanah kepada petani penggarap. Engkos dan kawan-kawan harus tetap berjuang melewati tekanan dan intimidasi, dan alhamdulilah hari ini mereka mendapatkan apa yang diperjuangan selama belasan tahun lalu, negara resmi membagikan tanah untuk rakyat dari proses perpanjangan izin HGU Perkebunan Halimun,” sambung Rojak kepada sukabumiupdate.com, Jumat petang (7/2/2020).
Perjuangan panjang petani penggarap ini menurut Rojak merupakan hak warga negara yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang kemudian kekinian ada Perpres Nomor 86 tentang Reforma Agraria. Peran pria berusia 65 tahun yang akrab disapa abah Engkos dalam memperjuangan hak pengelolaan atas lahan yang selama ini kurang adil untuk rakyat atau swasta, patut dijadikan semangat reforma agraria di Kabupaen Sukabumi.
“Bah Engkos itu aslinya orang Langkapjaya, beliau itu pejuang untuk hal yang sama di perkebunan tugu Kecamatan Lengkong. Tahun 1999-2000 beliau berjuang bersama Adian Napitupulu (politikus PDIP) dan Taufiqurahman (mahasiswa UI asal Lengkong) atas nama Serikat Petani Jampang (SPJ),” beber Rojak.
Saat itu, masih kata Rojak Bah Engkos sempat ditahan dua minggu oleh pihak keamanan, kemudian memutuskan pindah ke Warungkiara. “Waktu itu SPI masih Federasi Serikat Petani Indonesia karena SPJ salah satu Anggota Federasi SPI, 2008 bah Engkos membentuk SPI di Warungkiara, setelah Federasi nya dihapus.”
Bah Engkos dengan komitmen tingginya untuk memperjuangan keadilan pengelolaan lahan negara menjadi icon perjuangan aktivis SPI Sukabumi hingga kini. Saat itu ujar Rojak Bah Engkos menyakini jika sebelum perkebunan halimun dibebaskan (diredis untuk rakyat) maka perkebunan yang lain sulit untuk dibebaskan.
“Semoga keberhasilan petani di Warungkiara ini menjadi fakta hukum bahwa ada hak mereka (petani penggarap) di setiap lahan negara yang dikelolah oleh swasta (perkebunan) khususnya di Kabupaten Sukabumi,” pungkas pria berambut kribo ini lebih jauh.
Hari ini 1200 warga dari empat desa, Warungkiara, Bojongkerta, Sinarjaya, dan Kertamukti mendapatkan hak mereka dari lahan HGU Perkebunan Halimun. Sertifikat atas tanah ini dibagikan langsung oleh Sopyan Jalil yang didampingi Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dan bah Engkos adalah satu diantara ribuan warga yang mendapakan redistriusi lahan tersebut.
Dikutip dari akun resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Marwan meminta tanah yang diredistribusikan kepada warga ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan. “Saya meyakini Kabupaten Sukabumi merupakan daerah pertama yang melaksanakan program reforma agraria dengan cakupan areal cukup luas," ungkapnya.
Pemanfaatan lahan ini oleh warga akan dilakukan bersama Koperasi Produsen Agrotora Wajasakti. Ditempat yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan Djalil meminta Pemda Kabupaten Sukabumi memberi kepercayaan koperasi yang telah dibentuk, supaya koperasi tersebut bisa membina masyarakat untuk lebih produktif.
"Semoga tanah yang dibagi ini jangan sampai beralih kepada yang lain," tekannya.