SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta layanan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar. Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.
"Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," ujar Terawan di kantornya, Jakarta, Jumat malam, 29 November 2019.
Ia mengatakan arahan itu mengacu kepada Pasal 19 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, yang mengamanatkan soal pelayanan dasar tersebut. Sebab, ia meyakini kalau BPJS Kesehatan mencakupi pelayanan tak terbatas, maka tidak akan sanggup. "Akan collapse."
Dengan kondisi BPJS Kesehatan yang defisit itu, Terawan meminta lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali akan pengeluarannya. Ia menyebut dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi. Kalau tidak, maka BPJS Kesehatan akan selalu defisit. "Karena itu saya mengimbau teman-teman semua, bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar," ujar Terawan.
Misalnya saja sekarang pasien operasi caesar yang menggunakan BPJS Kesehatan mencapai 45 persen. Padahal WHO menyebut batasannya 20 persen. Karena itu, layanan itu pun harus diseleksi, mana pasien yang benar-benar membutuhkan dan mana yang tidak. Dengan demikian, tidak akan ada pembengkakan biaya.
"Kalau terjadi yang berlebihan tindakannya ya bangkrut. Padahal UU-nya sudah saya bilang, pelayanan kesehatan dasar," kata Terawan. Ia menyebut kasus-kasus semacam ini masuk ke kategori tindakan yang berlebihan lantaran semestinya ada tindakan lain yang lebih terjangkau biayanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa yang paling penting dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan adalah dengan memperbaiki BPJS itu sendiri, bukan di rumah sakit atau pemegang kartunya.
Menurut Presiden, BPJS Kesehatan harus mampu mengendalikan defisit, terutama mengingat pemerintah sudah mengeluarkan anggaran yang besar. "Ada 133 juta [orang] yang di-cover oleh pemerintah dari kartu BPJS yang gratis, 96 juta [orang] oleh pemerintah pusat dan sisanya itu pemerintah daerah. Gede banget ini. Jadi kenaikan BPJS itu yang 133 juta itu artinya di-cover oleh APBN dan APBD. Itu yang harus menjadi catatan," ujarnya selepas melakukan inspeksi mendadak di Subang, Jawa Barat
Sumber : Tempo.co