SUKABUMIUPDATE.com - Terdapat beragam jenis pekerjaan dalam industri film yang dapat diisi oleh tenaga kerja berkompetensi. Kepala Sub Bidang Tenaga Perfilman Pusat Pengembangan Film (Pusbangfilm) mengatakan tercatat 159 jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh penyandang disabilitas pekerja film.
"Syaratnya, sahabat difavel memenuhi kompetensi melalui ujian, bisa berupa uji kompetensi atau portofolio," ujar Puspa Dewi di Gedung Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sabtu 6 Juli 2019.
Pada kesempatan itu, dia memaparkan pekerja film dari kalangan penyandang disabilitas dapat memperoleh sertifikat kompetensi tidak hanya berdasarkan ujian, melainkan juga pengalaman dan keikusertaan dalam proses pembuatan film. "Sertifikasi ini berguna untuk menunjukkan adanya kompetensi, bukan sebatas cerita lisan," ujar Puspa.
Menurut Puspa, Pusbangfilm dan beberapa pemangku kepentingan perlu merumuskan bentuk uji kompetensi yang akan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi pekerja film penyandang disabilitas. "Semua orang punya potensi dan kemampuan. Yang perlu dipikirkan lebih lanjut adalah bagaimana penyediaan akses untuk teman disabilitas dalam bidang pekerjaan ini," ujar Puspa.
Pendiri Koneksi Indonesia Inklusif atau Konekin Marthella R. Sirait mengatakan salah satu cara membuka lapangan kerja di bidang perfilman bagi penyandang disabilitas melalui kegiatan sinergi dan kolaborasi. Menurut Marthella, sinergi dapat terjadi lantaran terdapat pergeseran paradigma tentang konsep disabilitas.
"Kalau dulu, seorang penyandang disabilitas tidak dapat diterima bekerja karena memang kompetensi dirinya yang dianggap tidak memenuhi standard, namun saat ini, semua orang dianggap dapat bekerja termasuk difabel asalkan tersedia akses," ujar Marthella. Staf ahli bidang disabilitas di Bappenas ini juga memaparkan, diskusi yang dilakukan kalangan pemerintah dalam mewujudkan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas bukan lagi di tataran pelatihan bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik melalui Survei Penduduk Antar Sensus tahun 2017, terdapat lebih dari 21,7 juta penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 terdapat syarat bagi perusahaan swasta maupun pemerintah untuk mempkerjakan penyandang disabilitas. Pasal 53 ayat 1 berbunyi perusahaan swasta harus mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 1 persen, sedangkan lembaga pemerintah maupun BUMN harus mempekerjakan sebanyak 2 persen penyandang disabilitas.
Sumber: Tempo