SUKABUMIUPDATE.com - Nama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi mencuat ke publik usai dirinya kerap tampil dalam agenda pengungkapan kasus hukum tanah air. Terbaru, Ade Ary menjelaskan Kronologi Penganiayaan MDS -Anak Pejabat Ditjen Pajak- terhadap Korban D yang masih pelajar SMA.
Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan ini ternyata merupakan pejabat hukum tanah air kelahiran Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi kelahiran Sukabumi ini memiliki catatan cemerlang selama berkiprah di dunia kepolisian. Sebelum menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, ia pernah menjabat menjadi Kapolresta Tangerang.
Simak Profil Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Perwira Asal Sukabumi, seperti dilansir dari berbagai sumber.
Mengutip tarunanusantara.sch.id, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan yang sebelumnya merupakan Eks Kapolresta Tangerang pernah berhasil menangkap pelaku vandalisme Mushola Darussalam, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: MDS Jadi Tersangka, Kronologi Penganiayaan D oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak
Kombes Ade Ary bahkan tak butuh waktu lama untuk menciduk pelaku aksi vandalisme bernama Satrio tersebut. Hanya berselang 3-4 jam setelah kejadian, Satrio -pelaku aksi vandalisme- berhasil ditangkap di hari Selasa 29 September 2020 silam.
Profil Kapolres Metro Jakarta Selatan Asal Sukabumi: Biodata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Ade Ary Syam Indradi merupakan pria asal Sukabumi, Jawa Barat. Ia adalah seorang perwira kepolisian yang lahir pada 10 September 1976.
Mengutip korlantas.polri.go.id, Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabaganev Robinopsnal Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Metro Jaksel Polda Metro Jaya.
Sebelumnya ia juga terkenal sebagai Kapolresta Tangerang, menggantikan Kombes Pol M Sabilul Alif yang menjadi ajudan Wapres. Lulusan Akpol 1998 ini juga diketahui berpengalaman dalam bidang reserse.
Ade Ary Syam Indradi bahkan pernah menyandang peringkat 2 lulusan terbaik Akpol dan sempat dipercaya menjadi menjadi Staf Pribadi sejumlah Kapolri. Yakni diantaranya Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman dan Jenderal Badrodin Haiti.
Nama lengkap: H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H.
Lahir: 10 September 1976
Asal: Sukabumi, Jawa Barat
Profesi: Perwira tinggi Polri
Pangkat: Komisaris Besar (Kombes)
Riwayat Pendidikan Ade Ary Syam Indradi
- SMA Taruna Nusantara
- Akpol (Peringkat ke-2 dan terbaik bidang akademis) (1998)
- PTIK Dikreg-40 (Lulusan terbaik) (2005)
- Sespimmen Dikreg-52 (2012)
- Sespimti Dikreg-30 - Meraih Penghargaan Penulis Naskah Strategis Perorangan/Nastrap Terbaik (2021)
Riwayat Jabatan Ade Ary Syam Indradi
- Pamapta Polres Gresik (1999)
- Kapolsek Panceng, Gresik (1999)
- Kapolsek Bungah, Gresik (2000)
- Kapolsek Sedati, Sidoarjo (2002)
- Dik PTIK Angk-40 (2003–2005)
- Panit Dit Narkoba Polda Metro Jaya (2005)
- Panit Resmob Sat Reskrim Restro Jakarta Utara PMJ (2005)
- Kapolsekta Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya (2005)
- Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Polda Metro Jaya (2007)
- Panit Indag Ditreskrimsus POlda Metro Jaya (2008)
- Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya (2010)
- Sespripim Kapolda Metro Jaya (2011)
- Dik Sespimmen Angk-52 (2012)
- Kanit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri (2012)
- Kasubbag Bungkol Kapolri - Spripim Polri (2013)
- Kapolres Cimahi (2015)
- Kapolres Karawang (2017)
- Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya (2017)
- Kapolresta Pontianak (2019)
- Kapolresta Tangerang (2019)
- Penghargaan Ati Tanggap (Terbaik Bid Akademis) lulusan Akpol tahun 1998
Rangking-2 Akpol (1998) - Lulusan Terbaik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Angkatan-40 (2005)
- Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2020)
- Dirreskrimum Polda DIY (2021)
- Kabag Anev Robinopsnal Bareskrim Polri (2022)
- Kapolres Metro Jakarta Selatan (2022)
Baca Juga: Pakai Mobil Rubicon, Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar
Untuk diketahui, sebanyak 30 perwira tinggi dan menengah Polri dimutasi dan mendapatkan promosi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mutasi dan promosi 30 pati dan pamen ini ditetapkan dengan surat telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022.
Surat ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan soal informasi telegram tersebut.
“Iya betul,” kata Dedi saat dikonfirmasi soal surat telegram itu, dikutip Kamis (23/2/2023).
Dalam surat telegram Nomor: ST/2046/IX/KEP/2022 itu, terdapat 30 personel terdiri atas perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri yang dimutasi, baik dalam rangka promosi, pensiun maupun bersifat demosi. Mereka terdiri 11 pati (7 bintang satu, sisanya bintang dua), 19 pamen (17 kombes pol, dua AKBP).
Sejumlah jabatan yang terisi dalam mutasi tersebut adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan yang sebelumnya diampu oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan, karena terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
Posisi itu diisi oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, perwira kelahiran Sukabumi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabaganev Robinopsnam Bareskrim Polri.
Kapolres Metro Jaksel Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan D oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan David bermula ketika AGH memberikan kabar kepada MDS mengenai perilaku tidak mengenakan oleh D (korban). Tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu itu kemudian mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya R, di Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar.
Pelaku lantas membawa korban ke belakang mobil tersangka untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Kemudian korban memperoleh kekerasan di bagian kaki, perut, dan kepala akibat perlakuan tersangka menggunakan tangannya.
Korban D diketahui merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Meski kasus ini terjadi Senin (20/2/2023), namun informasi tentang tindak kekerasan dan penganiayaan D baru muncul di media sosial pada hari Rabu, 22 Februari 2023.
Ade Ary mengatakan tersangka dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Ade menyebut bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak terhadap pelajar D di Pesanggrahan itu.
Sumber: berbagai sumber.