SUKABUMIUPDATE.com - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso akhir-akhir ini menjadi sorotan usai dirinya disebut berani menjatuhkan putusan vonis mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Wahyu Iman Santoso bahkan dipuji banyak orang berkat ketegasannya memimpin sidang. Kini beredar pula soal keselamatannya agar bisa dijaga ketat oleh aparat terkait.
Karena hal tersebut masyarakat kemudian mulai ramai mencari tahu siapa sosok Wahyu Iman Santoso sebenarnya.
Baca Juga: Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo, Nikita Mirzani: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa
Maka dari itu, inilah profil dan perjalanan karier Hakim Wahyu Iman Santoso serta harta kekayaan yang dimilikinya, seperti dikutip via Tempo.co.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono.
Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, awal perjalanan kariernya dimulai pada 2008 ketika menjadi hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Saat itu harta yang ia miliki berkisar Rp 177.267.088. Kemudian, pada 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harta senilai Rp 553.741.088.
Pada 2017, ia tercatat telah menjadi ketua Pengadilan Tinggi Samarinda dengan harta Rp 8.473.291.936. Setahun kemudian, Wahyu tercatat telah memegang jabatan sebagai ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan total kekayaan Rp 8.678.291.936.
Lalu ia diamanahi jabatan sebagai ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun, yakni pada 2019-2020. Saat melaporkan harta kekayaan periode pertama pada 31 Desember 2019, ia memiliki total harta kekayaan Rp 11.678.291.936. Di periode kedua jabatannya, pada 31 Desember 2020, harta yang ia laporkan sebesar Rp 11.867.291.936.
Sebelumnya, Wahyu pernah ditugaskan sebagai wakil ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, dan selanjutnya mendapatkan promosi jabatan sebagai ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur. Selain itu, Wahyu pernah menjabat sebagai ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.
Baca Juga: Terancam Hukuman Berat, Jaksa Nilai Terdakwa Pencabulan Anak di Sukabumi Tak Jujur
Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, saat ini ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 12.09.356.307 dengan utang senilai Rp 693.452.912. Aset terbesarnya berasal dari beberapa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.
Wahyu juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 1.935.000.000. Adapun kekayaan berupa dua unit kendaraan Rp 358 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022.
SUMBER: TEMPO.CO | MUHAMMAD SYAIFULLOH