SUKABUMIUPDATE.com - Cerita panjang kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah sampai di babak akhir.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, (13/2/2023).
Vonis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Divonis Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mungkin banyak yang penasaran dengan sosok hakim Wahyu Iman Santoso yang menjatuhkan vonis mati kepada tersangka Ferdy Sambo.
Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!
Dikutip dari Tempo.co yang merujuk laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, awal perjalanan karirnya dimulai sekitar tahun 2008 ketika ia menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Saat itu harta yang ia miliki berkisar Rp 177.267.088. Kemudian, sekitar 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harta berkisar Rp 553.741.088.
Pada 2017, ia tercatat telah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda dengan harta yang berkisar Rp 8.473.291.936. Setahun kemudian, Wahyu tercatat telah memegang jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan total kekayaan Rp 8.678.291.936.
Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Pantas Dihukum Mati
Lalu, ia diamanahi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun, yakni pada 2019-2020. Saat melaporkan harta kekayaan periode pertama pada 31 Desember 2019, ia memiliki total harta kekayaan Rp 11.678.291.936. Di periode kedua jabatannya, pada 31 Desember 2020, harta yang ia laporkan sebesar Rp 11.867.291.936.
Sebelumnya, Wahyu pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur. Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.
Adapun, Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, saat ini ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 12.09.356.307 dengan utang senilai Rp 693.452.912. Aset terbesarnya berasal dari beberapa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.
Wahyu juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 1.935.000.000. Adapun kekayaan berupa dua unit kendaraan Rp 358 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022.
Sumber: Tempo.co/Muhammad Syaifulloh | Eka Yudha Saputra