SUKABUMIUPDATE.com - Jerinx SID memilih bungkam usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Kamis, 19 November 2020.
Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu tidak memberikan komentar apapun meski diberondong pertanyaan oleh puluhan awak media. Sang istri, Nora Alexandra, memeluk Jerinx sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Nora pun sudah ditunggu keterangannya perihal vonis majelis hakim pada suaminya. Ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhi hukuman 14 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan kepada Jerinx. Tapi Nora tak tampak setelah Jerinx dibawa oleh mobil tahanan.
Rekan satu band Jerinx, Boby atau I Made Budi Sartika mengaku terkejut dengan vonis hakim tersebut. “Syok juga dengar vonis pada Jerinx,” ujarnya, seperti dikutip dari Tempo.co.
Terkait dengan nasib SID, Boby mengaku pihak manajemen belum mengambil sikap pasca vonis yang diterima drumernya itu.
“Mudah-mudahan Jerinx bisa tetap sehat. Band nanti kami pikirkan,” katanya. Boby dan beberapa teman dari Jerinx sejak awal sidang vonis sudah tampak di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pengacara Jerinx, Wayan Suardana menyebutkan, pihaknya masih pikir-pikir dari vonis hakim. “Waktunya tujuh hari,” ujarnya. Jika pihak kuasa hukum telah memiliki sikap dan berkonsultasi dengan Jerinx, maka hasilnya akan diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Denpasar. “Seperti apa sikap kuasa hukum, belum ada saat ini,” ujar pria yang akrab disapa Gendo ini.
Jerinx sebelumnya ditahan atas perkara pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram. Hukuman Jerinx nanti dikurangi dari masa penahanan. Jerinx ditahan karena dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sumber: Tempo.co