SUKABUMIUPDATE.com – Polisi menyebut, kasus video syur 19 detik mirip aktris dan juga penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel telah memenuhi unsur pidana. Akankah kasus ini akan berujung sama dengan kisah Ariel Noah yang sempat terjerat Undang-undang Anti Pornografi, UU ITE dan KUHP?
Dikutip dari suara.com, hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Polisi saat ii tengah berupaya mengungkap sosok lelaki yang ada dalam video syur mirip Gisel tersebut.
Kata Yusri, Polda akan memanggil ahli IT untuk melakukan profiling terhadap sosok lelaki tersebut. “(Ahli) IT ini akan kami panggil lagi untuk profiling namanya (pemeran pria di video syur mirip Gisel)," ujar Yusri.
Yusri memastikan bahwa kasus video syur mirip Gisel berdurasi 19 detik itu sudah memenuhi unsur pidana. Karenanya, identitas laki-laki yang ada dalam video juga perlu diungkap.
"Makanya kita tunggu seperti apa hasil pemeriksaannya (baru dipanggil terduga laki-laki)" pungkasnya.
Gisel sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Selasa kemarin. Mantan istri presenter Gading Martin itu diperiksa selama lima jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang penyebar masif video syur mirip Gisel di media sosial. Keduanya langsung dijadikan tersangka dan ditahan setelah melewati pemeriksaan.
Setelah didalami, tersangka yang berinisial PP dan NN ini kerap menyebut nama Gisella Anastasia dalam pemeriksaannya. Mereka menyebut Gisel diduga perempuan yang ada dalam video tersebut. Hal tersebut yang menjadi dasar dari pemanggilan Gisel kemarin.
SUMBER: SUARA.COM