Fakta Kepemilikan Psikotropika Vanessa Angel

Jumat 06 November 2020, 03:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin oleh Setyanto Hermawan memaparkan fakta-fakta hukum perkara kepemilikan psikotropika golongan IV dengan terdakwa Vanessa Angel. Fakta-fakta itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5 November 2020.

1. Vanessa Ditangkap di Rumah

Polisi menangkap Vanessa Angel di rumah barunya Perumahan Permata Mediterania Jalan Diamond 1, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.

Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa psikotropika. "Ditemukan dalam tas terdakwa, yakni satu plastik klip bertuliskan H. Abdul Malik SH. MH yang di dalamnya berisi lima butir pil Xanax," ujar hakim.

Abdul Malik merupakan mantan kuasa hukum Vanessa dalam kasus pornografi. Ia memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada sidang sebelumnya, Vanessa mengaku diberikan lima butir pil Xanax dari Abdul Malik karena merasa iba melihat dirinya yang sedang panik.

2. Pil Xanax di Laci Televisi

Selain di tas, polisi juga menemukan pil Xanax lainnya dalam laci televisi di kamar Vanessa. Jumlahnya sebanyak 15 butir. "Xanax tersebut diperoleh terdakwa dari salah satu apotek yang ada di Surabaya dengan cara membeli pada saat terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar hakim.

Barang bukti lain yang disita polisi saat penangkapan adalah satu lembar resep dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, tertanggal 7 Desember 2018. Berikutnya, satu lembar bukti pembayaran di rumah sakit yang sama senilai Rp 545.900.

"Pembelian klip 15 butir pil Xanax adalah berdasarkan resep pada tahun 2018 tersebut," kata hakim.

3. Resep 2018

Menurut hakim, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa resep tahun 2018 itu asli. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa apotek yang menerima resep obat yang mengandung narkotika dan psikotropika bakal melaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, resep tersebut tidak dapat ditebus di apotek lain di luar yang dianjurkan oleh dokter pemberi resep.

"Dari fakta hukum di atas, terdakwa telah tidak berhak lagi, karena dalam pembelian obat yang mengandung psikotropika harus melalui resep dokter, jika pembelian tidak didasarkan resep dokter, maka bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan," kata hakim.

4. Pil Xanax Mengandung Alprazolam

Selanjutnya dalam pemeriksaan oleh polisi, kata hakim, 20 butir pil Xanax yang disita dari Vanessa Angel terbukti mengandung Alprazolam. Zat itu disebut masuk dalam kategori psikotropika golongan IV.

Hakim ketua Setyanto Hermawan lantas menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, artis pemilik nama asli Vanesza Adzania ini didenda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menilai, perbuatan Vanessa sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jerat pasal itu juga sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Berdasarkan perhitungan pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, masa hukuman yang harus dijalani kliennya tinggal sebulan lebih lagi. Namun menurut dia, hukuman tersebut tetap berat untuk Vanessa.

"Tadi dia enggak mengatakan sepatah kata pun, tapi dari mimik wajah klien kami dan tadi di ruang menyusui juga menangis sangat sedih," kata Bagaskara.

Bagaskara berujar, tim kuasa hukum dan Vanessa masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Saat ini, dia belum bisa memastikan apakah bakal menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.

"Tunggu tujuh hari ke depan ya," kata Bagaskara.

Jaksa penuntut umum pun bersikap serupa, yakni pikir-pikir.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola31 Januari 2025, 10:30 WIB

Prediksi Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs Barito Putera akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jumat, 31 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Pertandingan antara Persik Kediri vs Barito Putera dimulai pukul 15.30 WIB, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: IG/@sports.indosiar
Keuangan31 Januari 2025, 10:16 WIB

Simak Baik-baik! Aturan dan Besaran THR untuk PNS Tahun 2025

THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan.
(Foto Ilustrasi) THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan. | Foto: Freepik
Life31 Januari 2025, 10:05 WIB

Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain

Pernahkah kamu merasa cemas berlebihan tentang apa yang orang lain pikirkan tentangmu? Atau mungkin sering terjebak dalam pemikiran tentang sesuatu yang sudah terjadi, berpikir ulang tentang setiap kata atau tindakan yang kamu lakukan?
Ilustrasi Overthinking, Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain (Sumber : Freepik)
Nasional31 Januari 2025, 10:00 WIB

Mensos Dorong Masyarakat Miskin Bekerja di Dapur Makan Bergizi Gratis

Ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan.
Menu MBG dengan susu pada Selasa (7/1/2025) di SMPN 12 Kota Sukabumi. | Foto: SU/Turangga Anom
Inspirasi31 Januari 2025, 10:00 WIB

Info Loker Jawa Barat Lulusan S1 Agribisnis/Agroteknologi, Cek Disini!

Berikut Info Lengkap Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Mengisi Posisi Marketing Officer.
Ilustrasi. Info Loker Lulusan S1 di Perusahaan Makanan. (Sumber : Pexels/AlwynDias)
Entertainment31 Januari 2025, 09:43 WIB

Makin Populer! Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Choo Young Woo di The Trauma Code: Heroes on Call

Choo Young Woo adalah salah satu aktor muda yang semakin mencuri perhatian di industri hiburan Korea Selatan. Meskipun terbilang baru, karirnya mulai menanjak berkat sejumlah peran penting yang ia jalani.
Penampilan Choo Young Woo di Drama The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@iconickdramas)
Sukabumi31 Januari 2025, 09:39 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural, Ini Nama yang Berganti

Agus memberikan pesan kepada pejabat yang berpindah tugas ke instansi lain.
Dinkes Kabupaten Sukabumi menggelar prosesi serah terima jabatan pada Kamis (30/1/2025). | Foto: SU/Turangga Anom
Sehat31 Januari 2025, 09:30 WIB

Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan

Pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik untuk mengurangi kelembaban yang dapat menyebabkan Black Mold.
Ilustrasi. Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/RodionKutsaiev)
Film31 Januari 2025, 09:23 WIB

Banjir Pujian, Ini Fakta Menarik dari Drakor "The Trauma Code: Heroes on Call" yang Sedang Booming!

Drakor The Trauma Code: Heroes on Call belakangan ini sedang menjadi buah bibir di kalangan pecinta drama Korea.
Culikan Drakor The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@thalyonfilm)
Sehat31 Januari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Bisa Jaga Kesehatan Mental, 12 Manfaat Buah Sawo yang Jarang Diketahui

Dikenal juga dengan nama sawo manila, buah ini berasal dari Amerika Tengah dan Meksiko, namun sekarang telah banyak dibudidayakan di berbagai negara tropis, termasuk Indonesia.
Ilustrasi. Buah sawo, dengan rasa manisnya yang khas dan teksturnya yang lembut, bukan hanya lezat untuk dinikmati tetapi juga kaya akan manfaat kesehatan. Foto: Pexels.com/@damrithpLodkham