Fakta Kepemilikan Psikotropika Vanessa Angel

Jumat 06 November 2020, 03:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin oleh Setyanto Hermawan memaparkan fakta-fakta hukum perkara kepemilikan psikotropika golongan IV dengan terdakwa Vanessa Angel. Fakta-fakta itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5 November 2020.

1. Vanessa Ditangkap di Rumah

Polisi menangkap Vanessa Angel di rumah barunya Perumahan Permata Mediterania Jalan Diamond 1, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.

Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa psikotropika. "Ditemukan dalam tas terdakwa, yakni satu plastik klip bertuliskan H. Abdul Malik SH. MH yang di dalamnya berisi lima butir pil Xanax," ujar hakim.

Abdul Malik merupakan mantan kuasa hukum Vanessa dalam kasus pornografi. Ia memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada sidang sebelumnya, Vanessa mengaku diberikan lima butir pil Xanax dari Abdul Malik karena merasa iba melihat dirinya yang sedang panik.

2. Pil Xanax di Laci Televisi

Selain di tas, polisi juga menemukan pil Xanax lainnya dalam laci televisi di kamar Vanessa. Jumlahnya sebanyak 15 butir. "Xanax tersebut diperoleh terdakwa dari salah satu apotek yang ada di Surabaya dengan cara membeli pada saat terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar hakim.

Barang bukti lain yang disita polisi saat penangkapan adalah satu lembar resep dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, tertanggal 7 Desember 2018. Berikutnya, satu lembar bukti pembayaran di rumah sakit yang sama senilai Rp 545.900.

"Pembelian klip 15 butir pil Xanax adalah berdasarkan resep pada tahun 2018 tersebut," kata hakim.

3. Resep 2018

Menurut hakim, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa resep tahun 2018 itu asli. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa apotek yang menerima resep obat yang mengandung narkotika dan psikotropika bakal melaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, resep tersebut tidak dapat ditebus di apotek lain di luar yang dianjurkan oleh dokter pemberi resep.

"Dari fakta hukum di atas, terdakwa telah tidak berhak lagi, karena dalam pembelian obat yang mengandung psikotropika harus melalui resep dokter, jika pembelian tidak didasarkan resep dokter, maka bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan," kata hakim.

4. Pil Xanax Mengandung Alprazolam

Selanjutnya dalam pemeriksaan oleh polisi, kata hakim, 20 butir pil Xanax yang disita dari Vanessa Angel terbukti mengandung Alprazolam. Zat itu disebut masuk dalam kategori psikotropika golongan IV.

Hakim ketua Setyanto Hermawan lantas menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, artis pemilik nama asli Vanesza Adzania ini didenda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menilai, perbuatan Vanessa sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jerat pasal itu juga sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Berdasarkan perhitungan pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, masa hukuman yang harus dijalani kliennya tinggal sebulan lebih lagi. Namun menurut dia, hukuman tersebut tetap berat untuk Vanessa.

"Tadi dia enggak mengatakan sepatah kata pun, tapi dari mimik wajah klien kami dan tadi di ruang menyusui juga menangis sangat sedih," kata Bagaskara.

Bagaskara berujar, tim kuasa hukum dan Vanessa masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Saat ini, dia belum bisa memastikan apakah bakal menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.

"Tunggu tujuh hari ke depan ya," kata Bagaskara.

Jaksa penuntut umum pun bersikap serupa, yakni pikir-pikir.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)