SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin oleh Setyanto Hermawan memaparkan fakta-fakta hukum perkara kepemilikan psikotropika golongan IV dengan terdakwa Vanessa Angel. Fakta-fakta itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5 November 2020.
1. Vanessa Ditangkap di Rumah
Polisi menangkap Vanessa Angel di rumah barunya Perumahan Permata Mediterania Jalan Diamond 1, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.
Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa psikotropika. "Ditemukan dalam tas terdakwa, yakni satu plastik klip bertuliskan H. Abdul Malik SH. MH yang di dalamnya berisi lima butir pil Xanax," ujar hakim.
Abdul Malik merupakan mantan kuasa hukum Vanessa dalam kasus pornografi. Ia memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada sidang sebelumnya, Vanessa mengaku diberikan lima butir pil Xanax dari Abdul Malik karena merasa iba melihat dirinya yang sedang panik.
2. Pil Xanax di Laci Televisi
Selain di tas, polisi juga menemukan pil Xanax lainnya dalam laci televisi di kamar Vanessa. Jumlahnya sebanyak 15 butir. "Xanax tersebut diperoleh terdakwa dari salah satu apotek yang ada di Surabaya dengan cara membeli pada saat terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar hakim.
Barang bukti lain yang disita polisi saat penangkapan adalah satu lembar resep dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, tertanggal 7 Desember 2018. Berikutnya, satu lembar bukti pembayaran di rumah sakit yang sama senilai Rp 545.900.
"Pembelian klip 15 butir pil Xanax adalah berdasarkan resep pada tahun 2018 tersebut," kata hakim.
3. Resep 2018
Menurut hakim, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa resep tahun 2018 itu asli. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa apotek yang menerima resep obat yang mengandung narkotika dan psikotropika bakal melaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, resep tersebut tidak dapat ditebus di apotek lain di luar yang dianjurkan oleh dokter pemberi resep.
"Dari fakta hukum di atas, terdakwa telah tidak berhak lagi, karena dalam pembelian obat yang mengandung psikotropika harus melalui resep dokter, jika pembelian tidak didasarkan resep dokter, maka bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan," kata hakim.
4. Pil Xanax Mengandung Alprazolam
Selanjutnya dalam pemeriksaan oleh polisi, kata hakim, 20 butir pil Xanax yang disita dari Vanessa Angel terbukti mengandung Alprazolam. Zat itu disebut masuk dalam kategori psikotropika golongan IV.
Hakim ketua Setyanto Hermawan lantas menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, artis pemilik nama asli Vanesza Adzania ini didenda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai, perbuatan Vanessa sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jerat pasal itu juga sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Berdasarkan perhitungan pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, masa hukuman yang harus dijalani kliennya tinggal sebulan lebih lagi. Namun menurut dia, hukuman tersebut tetap berat untuk Vanessa.
"Tadi dia enggak mengatakan sepatah kata pun, tapi dari mimik wajah klien kami dan tadi di ruang menyusui juga menangis sangat sedih," kata Bagaskara.
Bagaskara berujar, tim kuasa hukum dan Vanessa masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Saat ini, dia belum bisa memastikan apakah bakal menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.
"Tunggu tujuh hari ke depan ya," kata Bagaskara.
Jaksa penuntut umum pun bersikap serupa, yakni pikir-pikir.
Sumber: Tempo.co