SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini sejumlah musisi Tanah Air tengah mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal yang ada di dalam Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun musisi Indonesia yang mengajukan gugatan Hak Cipta ke MK adalah Ariel NOAH, Judika, Rossa, Raisa, Armand Maulana, Nadin Amizah, hingga Bunga Citra Lestari. Mereka ingin aturan lebih jelas mengenai pembayaran royalti para musisi.
Ternyata aksi para musisi ini pun mendapatkan perhatian dari musisi lainnya yang tidak terlibat dalam gugatan tersebut, salah satunya adalah Pasha Ungu yang kini menjadi anggota DPR RI.
Mengutip dari Suara.com, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Pasha memberikan dukungan moral terhadap perjuangan Ariel cs dalam upaya menguji materi sejumlah pasal yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku seni pertunjukan.
"Sekali layar terkembang, berlayarlah," tulis Pasha dalam unggahannya yang dikutip dari Suara.com pada Minggu, (27/04/2025).
Baca Juga: 4 Poin Gugatan yang Diajukan 29 Musisi Indonesia Terkait UU Hak Cipta ke MK
Dalam pernyataannya, Pasha menilai langkah Ariel dan rekan-rekan sejawatnya merupakan bentuk upaya positif untuk menyuarakan keadilan dalam industri musik Nasional.
"Apa pun yang sedang diperjuangkan saudara kita Ariel cs di MK adalah bentuk upaya untuk memberikan pandangan hukum terhadap undang-undang ataupun pasal-pasal yang dianggap perlu ditinjau kembali. Soal kurang dan lebihnya itu namanya proses," tulisnya.
Pasha juga mengajak masyarakat, khususnya pihak-pihak yang mungkin tidak sejalan, untuk tetap tenang dan menyikapi proses hukum ini secara dewasa.
"Bagi kawan-kawan yang tidak sependapat, duduklah tenang, amati prosesnya, dan ambil posisi di barisan perjuangan masing-masing," lanjutnya.
Menurutnya, perjuangan ini pada dasarnya merupakan bentuk ikhtiar kolektif demi kebaikan bersama, khususnya para pelaku industri kreatif.
"Pada akhirnya, insya Allah yang kita ikhtiarkan adalah untuk kebaikan semua pihak," ujar mantan Wali Kota Palu tersebut.
"Belajar menghormati dan menghargai pikiran orang lain tanpa harus 'memonopoli kebenaran.' Buktikan kepada publik bahwa para insan seni juga merupakan komunitas sosial yang intelektual," pungkasnya.
Ariel NOAH bersama Armand Maulana dan 27 musisi lainnya mengajukan permohonan pengujian materi terhadap lima pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka merasa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut telah menimbulkan kebingungan dalam praktik dan dapat merugikan hak konstitusional para pelaku seni, khususnya dalam konteks performing rights atau hak pertunjukan.
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025), kuasa hukum para pemohon menjelaskan bahwa para musisi tidak mempersoalkan kewajiban membayar royalti.
Baca Juga: Ada Raisa Hingga Ariel NOAH, Daftar Nama 29 Musisi yang Gugat UU Hak Cipta ke MK
Namun, mereka mempersoalkan ketentuan mengenai keharusan meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan praktik yang selama ini berjalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kasus Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias, menjadi salah satu contoh bagaimana ketidakjelasan penafsiran pasal-pasal dalam UU Hak Cipta dapat berdampak hukum.
Agnez dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dan bahkan diproses secara pidana karena tidak meminta izin langsung kepada pencipta lagu, meskipun telah membayar royalti melalui LMK.
Para pemohon juga menyoroti ketidakpastian hukum yang sama dialami oleh sejumlah musisi lain seperti The Groove, Sammy Simorangkir, dan Once Mekel.
Mereka khawatir jika kewajiban meminta izin secara langsung diterapkan, maka fungsi LMK sebagai badan kolektif yang menghimpun dan mendistribusikan royalti akan kehilangan efektivitasnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran yang lebih adil dan realistis terhadap pasal-pasal tersebut.
Mereka ingin agar penggunaan karya dalam pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti, tapi tidak perlu izin langsung dari pencipta apabila sudah dilakukan melalui LMK sesuai mekanisme yang ada.
Mereka juga menolak penafsiran yang berpotensi mempidanakan pelaku seni secara tidak proporsional. Perjuangan para musisi ini menandai momentum penting dalam upaya menciptakan sistem hukum hak cipta yang lebih adil dan jelas.
Dukungan dari figur publik seperti Pasha Ungu memperlihatkan kesadaran kolektif komunitas seni untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Sumber: Suara.com