SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Fachry Albar yang ditangkap pada Minggu, 20 April 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkoba hanya bisa tertunduk diam saat dibawa oleh pihak polisi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis, 24 April 2025 memperlihatkan Fachry Albar yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan wajahnya tertutup oleh masker.
Mengutip dari Suara.com, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditra Bennyahdi, mengatakan Fachry menggunakan berbagai jenis narkotrika di antaranya sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam.
“Hasil pemeriksaan urin FA positif menggunakan narkotika jenis Methaphetamin, Amphetamin, dan Benzodiazepine,” kata Twedy, di kantornya dikutip dari Suara.com pada Jumat, (25/04/2025).
Fachry sebelumnya ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram, ganja kering seberat 1,11 gram.
“Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram. Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 27 butir pil alprazolam, serta berbagai jenis barang yang dipergunakan sebagai alat hisap sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fachry dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 62 tentas psikotropika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga: Belum Jera? Fachri Albar Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Tes Urine
Sebelumnya pesinetron Fachry Albar telah menjalani tes kesehatan usai tertangkap penyalahgunaan narkotika, di Polres Metro Jakarta Barat. Fachry kemarin terlihat menggunakan sweater berwarna abu-abu. Dia hanya bisa diam tak menjawab pertanyaan dari awak media.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, mengatakan dari hasil tes urine barusan, Fachri terbukti positif menggunakan narkotika.
“Hasil tes urine positif menggunakan narkotika,” kata Avril, saat di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (23/4/2025).
Meski demikian, Avril belum mau merinci jenis narkotika yang dikonsumsi oleh anak musisi legendaris, Ahmad Albar ini.
“Soal jenis dan berat barang bukti, kami sampaikan pas rilis besok,” ujarnya.
Polisi meringkus seorang pesinetron berinisial FA atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Semula, petugas belum menyebut nama dari publik figur yang ditangkap pada 20 April lalu.
Kekinian, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengaku jika pesinetron berinisial FA yakni Fachry Albar, anak musisi legendaris Ahmad Albar.
"Iya," kata Reonald, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Hasil Tes Urine Nyatakan Fachri Albar Positif Konsumsi Narkoba
Fachry Albar diketahui ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diciduk dikediamannya, yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo.
Diketahui, penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Fachry Albar. Putra rocker Achmad Albar itu pernah terjerat dalam kasus narkotika pada 2018 lalu. Sebelumnya, suami Renata Kusmanto itu pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2018 oleh Polres Jakarta Selatan.
Penangkapan Fachry Albar terjadi saat yang bersangkutan di kediamannya. Dalam penangkapan terhadap bintang film Siksa Kubur itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan lintingan ganja bekas pakai.
Sidang kasus narkoba Fachry Albar digelar pada 10 Juni 2018. Fachry Albar kemudian divonis tujuh bulan menjalani rehabilitasi.
Sumber: Suara.com