SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Fachri Albar tengah menjadi sorotan publik setelah kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Fachri Albar ditangkap pihak kepolisian Minggu, 20 April 2025 di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, ia langsung mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Mengutip dari Suara.com, berdasarkan hasil tes urine Fachri Albar positif mengkonsumsi beberapa jenis narkoba. Hal itu disampaikan oleh Wakasat Resnarkob Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akman pada Rabu, 23 April 2025.
"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," kata Wakasat Resnarkob Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akman dikutip dari Tempo.co pada Kamis, (24/04/2025).
Jenis narkotika yang dikonsumsi Fachri akan diungkapkan pada Kamis, 24 April 2025. "Jenis dan jumlah barang bukti akan kami sampaikan nanti lengkapnya besok pagi saat konferensi pers," ucapnya.
Baca Juga: Belum Jera? Fachri Albar Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Kondisi Fachri Albar
Dalam kesempatan yang sama, Avrilendy menyatakan Fachri Albar dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. "Hari ini tadi kammu sudah melaksanakan tes kesehatan, memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik," ujarnya.
Saat penangkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada malam hari, Fachri dipastikan tidak dalam keadaan teler akibat pengaruh narkoba. "Tidak ada, (Fachri) dalam kondisi sadar di rumah (ketika ditangkap," kata Avrilendy.
Polisi masih menyelidiki peran Fachri dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. "Setelah itu kami masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti, masih dalam pemeriksaan kami," kata Avrilendy.
Fachri Albar Pernah Ditangkap karena Narkoba
Sebelumnya, aktor 43 tahun ini pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Januari 2018. Beberapa barang bukti yang turut diamankan adalah satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmet, dan beberapa alat isap sabu.
Saat itu, Fachri mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun terakhir. Hakim memvonis anak dari musisi rock legendaris Ahmad Albar itu bersalah dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan.
Sumber: Tempo.co