SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah video yang dibagikan oleh akun Instagram @medsos_rame pada Senin, 14 April 2025, sontak menarik perhatian publik. Tayangan tersebut menjadi viral dan memancing gelak tawa sekaligus rasa iba dari para warganet.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, tampak seorang juru parkir tengah mengatur posisi sepeda motor yang diparkir di tepi jalan.
Namun, niat baiknya tersebut malah berujung sial: kamera tilang elektronik (ETLE) menangkapnya tidak memakai helm saat memindahkan motor.
“Viral seorang tukang parkir kena tilang elektronik gegara mindahin/merapikan motor di tempat parkir tidak memakai helm, netizen kasihan yang punya motor.!,” tulis dalam caption.
Sosok tukang parkir yang viral karena kena tilang Etle. | Screenshot Video Instagram/@medsos_rame.
Melalui tayangan dari kamera ETLE yang turut disisipkan dalam video, terlihat jelas pria itu memindahkan sepeda motor dari tempat parkir ke sisi jalan.
Sistem ETLE yang bekerja otomatis langsung mencatatnya sebagai pelanggar, tanpa mempertimbangkan konteks bahwa ia bukan pemilik motor, melainkan hanya tukang parkir.
Reaksi warganet pun beragam. Banyak yang menyoroti sisi ironis peristiwa ini—di satu sisi menggelikan, tapi di sisi lain menunjukkan betapa tegasnya teknologi dalam menindak pelanggaran.
Beberapa komentar mencuri perhatian, seperti: “Markir aja kena tilang,” dan yang lainnya mengkritisi kurangnya konteks dalam sistem berbasis teknologi:
“Emang ini sistem elektronik, pakai IT dan Komputer yang gak bisa bedain permasalahan di lapangan. tapi sebelum dikirim, harusnya yang Print Out paham lah,” tulis salah satu akun.
Hingga saat ini, video tersebut sudah ditonton ribuan kali dan terus menjadi bahan obrolan di media sosial.
Sistem Tilang Elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sistem penegakan aturan lalu lintas berbasis digital. Berbeda dari tilang manual, pelanggaran dalam sistem ini tidak memerlukan penindakan langsung oleh petugas di lapangan. Dengan kata lain, seseorang bisa dikenai sanksi meski tidak dihentikan saat itu juga.
Dasar hukum pelaksanaan ETLE merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran di Jalan.
Bagaimana Mekanisme Kerja Tilang Elektronik?
Menurut Korlantas POLRI, sistem ETLE bekerja dalam lima tahapan utama:
- Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor ETLE secara otomatis memantau lalu lintas dan merekam kejadian pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
- Verifikasi Data: Bukti pelanggaran yang terekam akan divalidasi oleh petugas, kemudian dicocokkan dengan data kendaraan melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
- Pengiriman Surat Konfirmasi: Setelah verifikasi, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat terdaftar pemilik kendaraan melalui layanan pos.
- Kewajiban Konfirmasi: Penerima surat diminta memberikan tanggapan atau konfirmasi atas pelanggaran yang dituduhkan.
- Langkah Konfirmasi: Konfirmasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) atau secara daring melalui situs resmi di etle-pmj.info/id.
Dengan sistem ini, penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien dan minim interaksi langsung, serta memanfaatkan data digital untuk transparansi proses.