SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Korea Selatan, Yoo Yeon Seok dikabarkan melakukan penghindaraan pajak sebesar 7 miliar won atau sekitar Rp 78 miliar. Kabar tersebut beredar di media sosial pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kabar tersebut bermula dari laporan Layanan Pajak Nasional Korea Selatan yang baru-baru ini telah melakukan audit insentif terhadap Yoo Yeon Seok, dan memberitahunya kalau ia dikenakan pajak 7 miliar won, termasuk pajak penghasilan.
Mengutip dari Soompi, Layanan Pajak Nasional melakukan audit karena menemukan masalah pembayaran pajak yang berasal dari Forever Entertainment, yaitu sebuah agensi hiburan yang diduga milik Yoo Yeon Seok.
Berdasarkan laporan tersebut, Yoo Yeon Seok yang tidak terima dengan isi pemberitahuan dari Layanan Pajak Nasional mengajukan keberatan dan meminta peninjauan pra-pajak pada bulan Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Yoo Yeon Seok Gelar Fan Meeting Perdana di Indonesia pada Tahun Ini
Peninjauan pra-pajak merupakan prosedur banding yang dapat diajukan pembayar pajak apabila mereka keberatan dengan tindakan otoritas pajak dari Layanan Pajak Nasional. Nantinya anggota komite internal dan eksternal akan ikut serta untuk memprosesnya.
Selain itu, pihak hukum Yoo Yeon Seok juga menyatakan akan secara aktif memberikan klarifikasi dan laporan soal masalah pajak selama proses peninjauan untuk memperbaiki jumlah pajak yang dikenakan.
Tidak lama setelah itu, KINGKONG by STARSHIP selaku agensi aktor pemeran Baek Sa Eon di drama korea When the Phone Rings mengeluarkan pernyataan resmi mengenai salah pajak Yoo Yeon Seok.
KINGKONG by STARSHIP menjelaskan bahwa adalah perbedaan pengertian antara pihak pajak sang aktor dengan Layanan Pajak Nasional. Agensi belum bisa memberikan keputusan saat ini karena masih dalam proses peninjauan. Mereka berencana untuk melakukan prosedur hukum dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Masalah ini timbul karena adanya perbedaan penafsiran dan penerapan hukum pajak antara perwakilan pajak kami dan otoritas pajak. Saat ini kami sedang menunggu keputusan akhir otoritas pajak setelah peninjauan prapenilaian. Karena ini belum merupakan keputusan yang dikonfirmasi atau final, kami berencana untuk secara aktif mengajukan kasus kami melalui prosedur hukum yang tepat,” kata pihak KINGKONG by STARSHIP dikutip dari Soompi.
Baca Juga: JYP Entertainment Beri Klarifikasi Terkait Lee Junho Jalani Pemeriksaan Pajak
Dalam pernyataan tersebut, agensi memberitahu kronologi mengenai pemeriksaan pajak terhadap Yoo Yeon Seok. Sebenarnya, pajak tersebut telah dilakukan dengan mengumpulkan data pendapatan sang aktor selama lima tahun terakhir.
Namun, karena ada bisnis dan usaha yang didirikan aktor berusia 40 tahun tersebut, sehingga mengakibatkan pendapatan pribadi dihitung sebagai pendapatan pajak perusahaan.
“Masalah ini bermula dari Layanan Pajak Nasional yang mengklasifikasikan pendapatan lima tahun terakhir dari pengembangan dan produksi konten YouTube milik Yoo Yeon Seok—yang didirikan sebagai perpanjangan dari karier hiburannya—serta usaha bisnis dan makanan tambahan yang dibangun di atasnya, sebagai subjek pajak penghasilan pribadi, bukan pajak perusahaan. Hal ini mengakibatkan pajak penghasilan pribadi dikenakan pada penghasilan yang telah dilaporkan sepenuhnya sebagai pendapatan perusahaan oleh perwakilan pajaknya,” ungkap agensi.
Agensi memberitahu bahwa Yoo Yeon Seok selalu patuh terhadap peraturan hukum yang ada di Korea Selatan. Ia berusaha untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab, terutama soal pajak.
“Yoo Yeon Seok selalu mengutamakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan integritas dan akan terus mematuhi semua hukum dan prosedur yang relevan sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” kata agensi.
Sumber: Soompi