SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah musisi Indonesia mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui ada 29 musisi yang mengajukan gugatan tersebut ke MK, dari Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Afgan, Judika, Bernadya, Vidi Aldiano, hingga Ghea Indrawari. Mereka semua tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Adapun pengajuan permohonan uji materi dari para musisi Tanah Air itu terdaftar dengan nomor akta pengajuan permohonan (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat, 7 Maret 2025.
Baca Juga: Ada Raisa Hingga Ariel NOAH, Daftar Nama 29 Musisi yang Gugat UU Hak Cipta ke MK
Mengutip dari Suara.com, dalam surat permohonan yang diunggah di situs MK, 29 musisi Indonesia itu menyampaikan empat poin yang menjadi kegelisahannya sehingga merasa perlu mengajukan permohonan pengujian UU Hak Cipta, antara lain.
1. Apakah pelaku pertunjukan wajib untuk meminta izin secara langsung kepada pencipta lagu, untuk menampilkan ciptaan lagu tersebut dalam suatu pertunjukan (performing).
2. Para pemohon memahami adanya kewajiban membayar royalti atas penggunaan ciptaan komersial di suatu pertunjukan. Namun, siapa yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti tersebut? Pelaku pertunjukan kah atau penyelenggara?
3. Para pemohon memahami bahwa Permenkumham nomor 9 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik mengatur variabel penentu tarif royalti dan kemudian dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun, apakah pencipta bisa begitu saja menentukan sendiri tarif royalti atas ciptaannya dengan serta merta mengabaikan Permenkumham tersebut.
4.Apakah seseorang bisa begitu saja dipidanakan hanya semata-mata belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti ke LMKN, padahal menurut pemahaman para pemohon kewajiban tersebut merupakan kewajiban perdata?
Keempat poin yang menjadi kegelisahan para pemohon itu dinilai berpotensi penyalahgunaan hak oleh pencipta lagu, ancaman pidana akibat ketidakjelasan hukum. pembatasan dalam berkarya, ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin dan membayar royalti, beban administrasi dan finansial yang berlebihan.
Baca Juga: Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum, Imbas Kasus Denda ke Ari Bias
Selain itu, mereka mengajukan permohonan karena mengamati adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.
Adapun beberapa contoh kasus yang mereka cantumkan dalam surat permohonan tersebut, seperti grup band The Groove mendapat somasi dari Rieka Roeslan, Sammy Simorangkir yang disomasi Doadibadai, Agnez Mo yang digugat perdata oleh Ari Bias dan Once Mekel yang dilarang Ahmad Dhani bawakan lagu Dewa 19.
Adapun UU Hak Cipta yang diminta para musisi untuk dikaji ulang adalah materi pasal 9 ayat 3, pasal 23 ayat 5, pasal 81, pasal 87 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2.
Sumber: Suara.com