SUKABUMIUPDATE.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian pada Selasa (4/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan ini dilakukan setelah Nikita menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Nikita, yang terlihat mengenakan rompi oranye tahanan, ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, Mail Syahputra, terkait dugaan pemerasan yang dialami oleh Reza Gladys, seorang pengusaha produk skincare. Mengutip dari Suara.com kasus ini bermula ketika Reza melaporkan bahwa Nikita dan asistennya menjelek-jelekkan nama baiknya serta produk miliknya di media sosial, khususnya TikTok.
Baca Juga: Terbaru Pemerasan, Berikut Kasus Nikita Mirzani yang Membuatnya Jadi Tersangka
Pada 13 November 2024, Reza mencoba untuk menghubungi Nikita melalui asistennya dengan tujuan bersilaturahmi. Namun, Reza malah menerima ancaman dari Nikita yang disampaikan oleh asistennya. Ancaman tersebut menyebutkan bahwa jika Reza tidak memberikan sejumlah uang, Nikita akan membocorkan informasi terkait dirinya di media sosial.
Merasa terancam, Reza kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh Nikita pada 14 November 2024. Tak lama setelah itu, pada 15 November 2024, Reza kembali diminta untuk memberikan uang tunai senilai Rp 2 miliar.
Namun, pada 12 Februari 2025, Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan dan mengklaim bahwa uang yang diterimanya merupakan hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement, bukan sebagai bentuk pemerasan. Pada 13 Februari 2025, polisi mulai menganalisis bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza dan Nikita untuk menyelidiki lebih lanjut.
Pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra (IM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini semakin berkembang dengan penyidikan lebih lanjut, di mana Nikita dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa meskipun sebelumnya Nikita dan asistennya sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, keduanya akhirnya hadir pada 4 Maret 2025 dan menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Pemerasan
Sumber : Suara.com