SUKABUMIUPDATE.com - Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM kembali ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus atas kasus narkoba. Saat ini, ia sedang berada di Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar Fariz RM ditangkap karena kasus narkoba menjadi ramai dibicarakan. Karena ini menjadi keempat kalinya penyanyi yang dikenal melalui lagu Sakura itu berurusan dengan barang haram tersebut.
Awalnya Fariz RM sempat mengaku tidak tahu apa-apa, tetapi setelah melakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat adiktif barulah ia mengaku telah menggunakan narkoba.
Mengutip dari Suara.com, Fariz akhirnya menjelaskan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa dia sedang menunggu pesanan ganja dan sabu yang dibawakan sopirnya saat mereka datang.
"FRM memesan barang yang ada di ADK, kemudian diamankan di Kota Bandung," ujar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dikutip dari Suara.com pada Kamis, (20/02/2025).
Baca Juga: Fariz RM Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini yang Keempat Kalinya
Fariz RM pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika bersama sang sopir. Pengakuan itu dianggap cukup untuk menguatkan sangkaan ke lelaki 66 tahun.
"ADK dan FRM sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Nurma Dewi.
Atas perbuatannya, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Ia terancam pidana penjara berat.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," ucap Nurma Dewi.
Fariz RM diringkus di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025). Penangkapan dilakukan sehari setelah sopir pelantun Barcelona diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/2/2025) di Kemayoran, Jakarta.
"Jadi, ADK ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa orang yang diduga pesan barang itu inisial FRM," papar Nurma Dewi.
Namun untuk total barang bukti yang diamankan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman.
Baca Juga: Usai Narkoba, Chandrika Chika Kembali Terseret Kasus atas Dugaan Penganiayaan
Fariz RM sebelumnya sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu 'Sakura' pertama kali diciduk pada 28 Oktober 2007 di kawasan Radio Dalam, Jakarta. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Delapan tahun berselang, Fariz RM kembali tertangkap di 2015. Ketika itu, Fariz kedapatan mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Barang bukti berupa ganja di asbak turut diamankan.
Fariz RM ditangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Agustus 2018. Penangkapan lagi-lagi berlangsung di kediamannya, dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Sumber: Suara.com