SUKABUMIUPDATE.com - Polemik mengenai Agnez Mo yang harus membayar denda sebesar Rp. 1,5 miliar kepada Aria Bias karena telah menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga acara komersil tanpa izinnya tengah menjadi sorotan.
Banyak sekali musisi Tanah Air yang angkat suara terkait permasalahan Agnez Mo yang harus membayar denda ke pencipta lagu Bilang Saja itu. Bahkan, sampai menjadi perdebatan antara para musisi di media sosial.
Untuk menyelesaikan kasus dengan Ari Bias, Agnez Mo mendatangi Kantor Kementerian Hukum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025. Ia ingin berdiskusi mengenai peraturan Undang-undang Hak Cipta.
Karena penyanyi berusia 38 tahun merasa bingung dengan permasalahan tersebut, sehingga ia ingin mengetahui secara jelas mengenai Undang-undang Hak Cipta pada pihak Kementerian Hukum.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias, yang Menjadi Sorotan Musisi Indonesia
Mengutip dari Suara.com, masalah ini juga menjadi efek domino di mana banyak penyanyi dan pencipta lagu bersuara. Maka dari itulah Agnez Mo datang dan membicarakan terkait Undang Undang Hak Cipta yang lebih mendetail.
"Karena mungkin ada kasus yang teman teman juga tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," kata Agnez Mo dikutip dari Suara.com pada Kamis (20/02/2025).
"Oleh karena itu makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama sama belajar, sama sama duduk," imbuhnya.
Agnez Mo tidak hanya mau sekedar datang dan membicarakan masalahnya tersebut, tapi juga belajar. Sebab sebagai warga negara yang baik, ia mau taat hukum.
"Tujuannya untuk belajar apa sih sebenarnya UU itu. Karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU," jelas pelantun Matahari.
Agnez Mo berpandangan pengetahuannya tentang Undang Undang tidak mau hanya sekadar 'tau', tapi paham lewat diskusi.
"Karena saya tahu, kadang-kadang kita cuman bisa dengar dan liat line aja yang ada di dalam sosial media. Padahal mungkin UU nya tidak seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: Terbukti Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Wajib Denda Bayar Rp1,5 M ke Aria Bias
Untuk diketahui, putusan perkara bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada Kamis, 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez Mo telah melakukan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias.
Akibat dari itu, Agnez Mo harus membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebesar Rp. 1,5 miliar. Karena sudah menyanyikan lagu tersebut tanpa izin sang pencipta dalam tiga konser komersial.
Sumber: Suara.com