SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penyanyi Agnez Mo yang harus membayar royalti atas hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias tengah menjadi sorotan dan menuai perdebatan di kalangan musisi Tanah Air.
Ahmad Dhani, Anji, Melly Goeslaw, hingga Marcell Siahaan, memberikan tanggapan mereka mengenai kasus Agnez Mo yang harus membayar royalti kepada Ari Bias. Selain itu, hal ini mengundang berbagai tanya dari netizen di media sosial
Apalagi Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Selatan menyatakan bahwa Agnez Mo telah melakukan pelanggaran karena menggunakan lagu tersebut dalam tiga konser komersial tanpa izin dari sang penciptanya, yaitu Ari Bias.
Melalui putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu, hakim menyatakan pelantun Party in Bali itu bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Lalu bagaimana awal mula permasalahan kasus royalti Agnez Mo dan Ari Bias ini terjadi? Berikut rangkumannya yang dikutip dari Tempo.co.
Baca Juga: Terbukti Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Wajib Denda Bayar Rp1,5 M ke Aria Bias
Awal Mula Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias
Mengutip dari Tempo.co, kasus royalti lagu yang menyeret Agnez Mo bermula dari laporan yang dibuat oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan ‘Bilang Saja’ dalam tiga pertunjukan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin kegiatan komersial dari pencipta lagu maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, ‘Bilang Saja,’ dalam konser live tanpa izin dari pencipta lagu maupun LMKN," ujar Minola Sebayang saat mendampingi kliennya di Bareskrim pada Rabu, 19 Juni 2024 dikutip dari Tempo.co. pada Selasa, (11/02/2025).
Adapun pertunjukan tersebut adalah konser HW Superclubs Surabaya yang berlangsung pada 25 Mei 2023, H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Sebelum menggugat, Ari Bias secara terbuka telah melarang Agnez untuk menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul "Bilang Saja". Dia mengunggah video ketika Agnez membawakan lagu tersebut di hadapan para penonton. "Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin." tulis Ari Bias di Instagram pada 2 Januari 2024.
Baca Juga: Agnez Mo Digugat Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja
Ari juga sempat mengirimkan somasi kepada HW Group dan PT Aneka Bintang Gading sebagai penanggung jawab acara konser yang dihadiri Agnez. Akan tetapi, somasi tersebut tak mendapat balasan.
Ari Bias kemudian melaporkan penyanyi yang juga dikenal dengan nama Agnes Monica itu ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga. "Kami sudah melayangkan somasi, tetapi Agnez Mo belum memenuhi undangan kami, belum memberikan tanggapan juga. Karena kami menilai dia tidak memiliki itikad baik, kami memanfaatkan kunjungan kami untuk bersilaturahmi dengan Pak Karobinops sekaligus membuat laporan," jelas Minola.
Dalam kasus ini, Minola menyatakan bahwa Agnez Mo telah melanggar unsur-unsur yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang Hak Cipta. Kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,5 miliar.
Sumber: Tempo.co