SUKABUMIUPDATE.com - Raline Shah resmi menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital usai dilantik bersama dengan pejabat Komdigi lainnya pada Senin, 13 Januari 2025 di Lapangan Anantakupa, Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Adapun alasan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengangkat Raline Shah sebagai Staf Khusus Komdigi agar dapat memajukan dunia digital Indonesia dan mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan digital Indonesia dengan baik.
Selain itu, Meutya mengungkapkan memilih aktris berusia 39 tahun itu bukan karena popularitasnya sebagai selebriti, tetapi karena latar belakangnya sebagai pekerja seni yang perspektifnya dapat membantu Komdigi menjalankan ide-idenya untuk generasi muda terhadap dunia digital.
Raline Shah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital untuk Bidang Kemitraan Global dan Edukasi. Lalu berapakah gaji yang diterima oleh sang aktris sebagai Stafsus.
Baca Juga: Raline Shah Resmi Menjabat Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital
Mengutip dari Suara.com, berikut gaji yang diterima oleh Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital.
Raline Shah akan mendapatkan gaji dan tunjangan atas jabatan yang diembannya. Gaji staf khusus menteri sebenarnya diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Dalam Pasal 69 di perundangan tersebut telah diatur mengenai status staf khusus.
Kemudian di Pasal 72 dijelaskan mengenai fasilitas dan hak keuangan yang didapatkan staf khusus seorang menteri atau menteri koordinator.
Pada ayat 2 di pasal tersebut diungkapkan hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada staf khusus, yakni setara dengan Jabatan Struktural seorang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Apabila dikonversikan, gaji pokok PNS golongan IV e atau IV d ada dikisaran Rp3.447.200 sampai Rp5.901.200. Gaji tersebut masih ditambah dengan tunjangan kinerja (Tukin).
Baca Juga: Profil Raline Shah, yang Kini jadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital
Tukin sesuai aturan dalam Perpres Nomor 119 Nomor 2017 masuk dalam kelas jabatan 16 yang akan menerima di kisaran Rp27.577.500. Hanya saja, staf khusus tidak mendapat pensiunan dan jabatannya bisa berakhir sewaktu-waktu.
Raline Shah merupakan aktris, model, dan penyanyi kelahiran 14 Maret 1985 yang bernama lengkap Raline Rahmat Shah. Ia pernah memenangkan posisi 3rd Runner-Up dalam ajang kecantikan Puteri Indonesia 2008.
Tentu saja ia pernah menghiasi layar lebar tanah air lewat beberapa film hits seperti 5 cm, Surga Yang Tak Dirindukan, 99 Cahaya di Langit Eropa, Terpana, Polis Evo 2, dan Orang Kaya Baru.
Raline Shah pernah menghadiri Festival Film Cannes dan menjadi salah satu pembaca dalam Busan International Film Festival 2024. Sebelum terjun ke pemerintahan, ia juga pernah menjadi komisaris independen AirAsia Indonesia.
Sumber: Suara.com