SUKABUMIUPDATE.com - Kabar bahagia datang dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini telah resmi melaksanakan akad nikah kedua pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi, Jakarta Selatan.
Kini, pernikahan pasangan pelantun lagu Bermuara akhirnya sudah dinyatakan sah secara negara maupun agama setelah sebelumnya melakukan pengajuan pengesahan pernikahan dan dinyatakan tidak sah karena masalah wali nikah.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2024 lalu. Di November 2024, anak sulung komedian Sule itu datang ke Pengadilan untuk melakukan sidang isbat pernikahan.
Baca Juga: Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang?
Mengutip dari Suara.com, adapun kabar mengenai pernikahan Rizky dan Mahalini yang telah sah disampaikan oleh Nasrulloh selaku Kepala Kantor Urusan Agama Jakarta Selatan.
"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrulloh Kepala KUA Setia Budi, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com pada Minggu (05/01/2025).
"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka. Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024," ujar Nasrulloh menyambung.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dilaksanakan pada pukul 9 pagi dan digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. "Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles dilaksanakannya pada Hari Jumat jam 9," imbuh Nasrullah.
Syarat dan rukun nikah dipastikan sudah terpenuhi semua, namun Nasrulloh tidak menyebutkann siapa saja perwakilan keluarga yang hadir dalam pernikahan tersebut. "Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi," tuturnya.
Baca Juga: Datang ke Pengadilan Agama, Rizky Febian Akui Baru Nikah Siri dengan Mahalini
Untuk wali nikah yang dihadirkan adalah wali hakim yang ditunjuk dari KUA setempat. "Pengantin ada, walinya kan wali hakim. Kemudian saksi ada, perwakilan dari keluarga ya meskipun enggak banyak tapi ada," ucap Nasrulloh menambahkan. "Yang jelas rukunnya terpenuhi, syaratnya juga terpenuhi," katanya menandaskan.
Sebelumnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di Bali dinyatakan tidak sah karena salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Wali nikah Mahalini dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum undang-undang yang berlaku. Pada saat pernikahan pertama digelar, pihak Mahalini menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikah.
Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan, Begini Penjelasan Pengadilan
Majelis hakim menilai pernikahan tersebut tidak sah karena dalam Islam seharusnya yang menjadi wali nikah adalah wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk resmi oleh KUA.
Status Mahalini yang mualaf membuat ayahnya yang berbeda keyakinan tidak dapat menjadi wali nasab, sehingga dalam hal ini KUA harus menunjuk wali hakim sebagai wali nikah Mahalini.
Sumber: Suara.com